BPOM RI Angkat Bicara Soal Penarikan Kecap dan Saus ABC

oleh
oleh -

JAKARTA – Badan Keamanan Pangan Singapura atau Singapore Food Agency (FSA), menarik kecap dan saus ABC dari pasaran, yang merupakan produk dari Indonesia. Hal itu karena adanya alergen atau pemicu alergi dalam dua produk tersebut.

Terkait hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, mengeluarkan penyataan resmi. BPOM menjelaskan, dua produk asal Indonesia, yaitu ABC Sweet Soy Sauce dan ABC Sambal Ayam Goreng Sauce ditarik dari peredaran, karena tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) pengawet benzoat pada label produk.

Baca Juga  YPDI Berikan Tanda Kasih kepada WBP Jemaat Glory Efata Lapas Banceuy Bandung

“SFA menyatakan bahwa keberadaan sulfit sebagai alergen tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali yang memiliki riwayat alergi,” tulis BPOM dalam keterangannya.

Produk temuan SFA tersebut berlabel bahasa Indonesia, yang ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Menurut BPOM, produk tersebut diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen.

Baca Juga  Siap-Siap, Ribuan Napi Lapas Pemuda Tangerang Diusulkan Remisi HUT RI Ke-76

Lebih lanjut BPOM menyatakan, tidak ada perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.

BPOM pun memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.

“Kami secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat,” pungkas BPOM. (Red).

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Buka Pekan Olahraga dan Kesenian Narapidana Tahun 2022