BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Untuk TA dan SAA DPR RI

oleh
oleh -

Jakarta – Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Aparatur Setjen DPR RI, Djaka Dwi Winarko, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi Tenaga Ahli (TA) dan Staf Administrasi Anggota (SAA) DPR RI. Acara tersebut berlangsung di Gedung Nusantara, Senayan, pada Senin (13/1/2025).

“Alhamdulillah, kita semua bisa hadir di sini bersama teman-teman TA dan SAA untuk mengikuti sosialisasi terkait BPJS Ketenagakerjaan. Saya sangat mengapresiasi acara ini karena memberikan pemahaman penting tentang hak dan kewajiban tenaga kerja,” ujar Djaka dalam sambutannya.

Baca Juga  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Djaka menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan DPR RI No.1 Tahun 2019 tentang pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota. Peraturan tersebut mewajibkan pemberian sosialisasi kepada TA dan SAA terkait perlindungan ketenagakerjaan.

Sosialisasi ini dihadiri oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan penjelasan mendetail tentang manfaat program, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Djaka menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja, terutama mengingat risiko pekerjaan yang dihadapi TA dan SAA, termasuk saat menjalani perjalanan dinas.

Baca Juga  Ridwan Kamil Dan Suswono Jalani Pemeriksaan Kesehatan Di RSUD Tarakan

“Diharapkan melalui sosialisasi ini, teman-teman TA dan SAA mengetahui dengan jelas hak-hak yang mereka miliki. Ketika terjadi risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, mereka dapat terlindungi dan terfasilitasi dengan baik, mulai dari perjalanan menuju kantor hingga kembali ke rumah,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Murni Elok Pertiwi, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Non-Aparatur Sipil Negara, mengimbau peserta untuk memanfaatkan sosialisasi ini dengan sebaik-baiknya. Ia berharap TA dan SAA memahami hak dan kewajiban mereka dalam mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

Baca Juga  Komisi V DPR RI Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Bangun 1 Juta Rumah lewat MoU dengan Qatar

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di lingkungan DPR RI, sekaligus memastikan kesejahteraan mereka terjamin di tengah risiko pekerjaan yang dihadapi. (Iwan)