MAJALAHTERAS.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendukung inisiatif Kementerian Agama untuk menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Pembina Keluarga Sakinah. Dukungan tersebut disampaikan Komisioner BNSP, Nur Hayyid, pada Rapat Koordinasi Penguatan Ketahanan Keluarga melalui Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pembina Keluarga Sakinah di Tangerang.
Menurut Nur Hayyid, pengembangan skema sertifikasi profesi di lingkungan Kementerian Agama memiliki potensi yang sangat besar. Ruang lingkup profesi yang dapat dikembangkan tidak hanya terbatas pada Pembina Keluarga Sakinah, tetapi juga mencakup berbagai jabatan kerja lain yang mendukung penguatan ketahanan keluarga.
“Potensi pengembangan skema profesi di Kementerian Agama sangat luas. Rumusan yang ada hari ini memang masih sederhana, baru mencakup jabatan kerja di sekitar Pembina Keluarga Sakinah, konselor, dan konsultan. Namun, ini adalah langkah awal yang sangat baik untuk dikembangkan lebih jauh,” ujar Nur Hayyid, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan standar kompetensi perlu mempertimbangkan berbagai pendekatan, baik melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) maupun pendekatan berbasis okupasi dan jabatan kerja. Karena itu, forum koordinasi tersebut diharapkan menjadi ruang diskusi yang produktif untuk merumuskan model kompetensi yang paling tepat.
“Kita harus sudah memiliki gambaran apakah cukup menggunakan pendekatan KKNI atau perlu ditambah dengan pendekatan okupasi dan jabatan kerja. Kita berdiskusi, brainstorming, kemudian menyusun payung besarnya agar lahir standar kompetensi yang benar-benar layak,” katanya.
Nur Hayyid juga mendorong agar standar kompetensi tidak hanya diperuntukkan bagi Pembina Keluarga Sakinah, tetapi juga mencakup profesi lain yang berperan dalam penguatan keluarga, seperti fasilitator dan konselor ketahanan keluarga.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmennya untuk mengawal percepatan penyusunan standar kompetensi tersebut hingga dapat diproses di Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari tahapan penyusunan standar kompetensi nasional.
“Insyaallah saya bersedia menjadi pengawal agar proses ini dapat berjalan lebih cepat sampai ke Direktorat Jenderal Standar Kompetensi Kementerian Ketenagakerjaan. Kita ingin melahirkan sebuah legacy berupa standar kompetensi yang menjadi fondasi pengembangan profesi di bidang pembinaan keluarga,” tegasnya.
Atas nama BNSP, Nur Hayyid menyambut baik inisiatif penyusunan SKKK Pembina Keluarga Sakinah. Menurutnya, standar kompetensi tersebut akan menjadi fondasi penting dalam pengembangan sertifikasi profesi di bidang pembinaan keluarga.(***)





