Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan tak ada celah untuk melegalisasi ganja untuk kepentingan medis. Hal ini karena sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi.
“Jadi, tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum,” kata Ricky kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/9/2022).
Bagi dia, wacana itu sudah final ditutup. Pun, MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan final bahwa ganja tak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.
Ricky menambahkan sejauh ini belum ada pembuktian bahwa THC atau kandungan dalam ganja bisa menyembuhkan penyakit secara permanen termasuk kanker.
Lebih lanjut, menurutnya BNN juga akan tetap mengikuti putusan MK yang melarang legalisasi ganja untuk medis. Kata dia, BNN akan merujuk terhadap aturan hukum positif melarang.
“Itu sudah final ya (tidak ada legalisasi ganja untuk medis). Selama hukum positif melarang, ya sudah kita ikutin itu,” kata Ricky. (Red).