PASURUAN – Suatu langkah progresif terjadi di Rutan Kelas IIB Bangil, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, dengan diselenggarakannya rapat koordinasi antara Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Brawijaya dengan Rutan Kelas IIB Bangil Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Pertemuan ini bertujuan membahas dan merumuskan langkah-langkah strategis dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (BANKUM) di dalam Rutan, sekaligus memperbarui Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Bangil dan BKBH Universitas Brawijaya. Senin(27/11/2023).
Rapat yang berlangsung di Ruangan Kepala Rutan Kelas IIB Bangil dihadiri oleh perwakilan dari tim BKBH Universitas Brawijaya. Diskusi dimulai dengan pembahasan tentang urgensi dan manfaat Pos BANKUM, yang diharapkan dapat mempermudah akses narapidana dan warga binaan terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, menyampaikan, “Pos BANKUM ini merupakan inovasi yang signifikan dalam sistem pelayanan hukum di lembaga pemasyarakatan. Dengan adanya Pos BANKUM, diharapkan proses pemberian bantuan hukum dapat lebih efektif dan merata.”
Selain pembahasan mengenai Pos BANKUM, rapat juga memfokuskan perhatian pada penyuluhan dan pelayanan hukum yang akan diberikan oleh BKBH Universitas Brawijaya di dalam Rutan. Pihak BKBH berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan penyuluhan yang informatif kepada Tahanan maupun Narapidana, mencakup berbagai aspek hukum yang mungkin mereka hadapi.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momen untuk memperbarui Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Bangil dan BKBH Universitas Brawijaya. Perjanjian tersebut mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk peningkatan kualitas pelayanan, pertukaran informasi, dan kolaborasi dalam penyuluhan hukum.
Dengan semangat kerja sama yang tinggi, diharapkan pembentukan Pos BANKUM dan pembaruan perjanjian kerja sama ini akan memberikan dampak positif dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik dan terukur di Rutan Kelas IIB Bangil.