Birokrasi/ASN Harus Netral Patuhi UU Pemilu, PKPU dan Peraturan Bawaslu

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pusat maupun daerah harus tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, maupun Bupati /Walikota.

” Soal Aparatur Sipil Negara (ASN) harus patuh taat tegak lurus pada kebijakan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dalam kebijakan Pemerintah Pusat maupun daerah,” ungkap Mendagri disela-sela saat menyaksikan gelaran Wayang Kulit di Pendopo Taman Siswa Yogyakarta, sabtu malam (2/3/2019).

Ia juga menuturkan lebih jauh dalam hal netralitas ASN dalam Pemilu Serentak Tahun 2019 ditegaskan bahwa ASN harus netral.

” Dalam konteks Pemilu Serentak 2019 ASN harus netral, ikuti undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu),” tegasnya.

Baca Juga  Rutilahu Pada Program TMMD 121 Kodim 0601/Pandeglang Mencapai 30 Persen

Oleh karena itu, clear posisi dari ASN dalam konteks Pemilu jelas dan tegas diatur dalam UU Pemilu dan hendaknya tidak dimaknai lain atau dipelintir sehingga memunculkan interpretasi lain.

Di dalam konteks tugas ASN dalam birokrasi sejatinya adalah profesi yang terikat pada tugas dan kewajiban menjalankan seluruh peraturan dan program Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Birokrasi harus berpihak pada kepentingan negara dan masyarakat. Birokrasi harus tegak lurus pada NKRI. Birokrasi/ASN harus tegak lurus menjalankan seluruh program pembangunan yg dijalankan oleh pemerintahan yang sah dan konstitusional. ASN tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai aparatur siapapun pemimpin yang dipilih secara konstitusional dan hingga saat ini Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara yang sekaligus Kepala Pemerintahan. Jadi ASN sebagai bagian dari birokrasi sejatinya tidak netral atau tidak bebas. ASN wajib tunduk, patut dan taat kepada Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan termasuk kepada Kepala Daerah. Adalah kewajiban aparatur tegak lurus menjalankan seluruh kebijakan dan program2 pemerintahan dan pembangunan tanpa peduli darimanapun asal usul pemimpin negara dan daerah yg telah terpilih secara konstitusional.

Baca Juga  Mendagri: Sakitnya Warga Lombok, Sakitnya Kita Semua Warga Indonesia

Sangat berbahaya, jika ada pemikiran bhw ASN netral dimaknai bebas dan tidak terikat, karena ASN adalah mesin birokrasi yang terus berjalan sebagai pelaksana operasional pemerintahan negara dan pemerintahan daerah sehari-hari. Bayangkan jika ASN netral dimaknai boleh bebas dan tidak terikat, artinya mereka bebas tidak bekerja, mereka bebas tidak menjalankan kebijakan, mereka tidak terikat dengan kebijakan kepala pemerintahan. Jika hal itu terjadi maka dipastikan operasional pemerintahan sehari-hari akan berhenti. Oleh karena itu ASN wajib terus bekerja termasuk terus mensosialisasikan program2 pembangunan kepada masyarakat, tetap.patuh kepada pemerintah yg sah walaupun proses pemilu sedang berlangsung. Dalam konteks menjalankan tugas kewajiban konstitusional dan posisi ASN sebagai mesin birokrasi itulah, dimaknai bahwa ASN sejatinya tidak bisa netral atau tidak bebas,” pungkas Tjahjo.(rls).

Baca Juga  Perkuat Sinergi, PWI Provinsi Banten Siap Sukseskan Program Agustus Lapas Kelas I Tangerang