Berkas SMSI Sumut Diverifikasi Dewan Pers

oleh
oleh -
Caption:Kepala Bidang Pendataan dan Verifikasi Dewan Pers Rita Sitorus (kedua kiri) menyampaikan paparan seputar verifikasi administrasi bagi perusahaan media online anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut, di Medan, Jumat (28/12).

MAJALAHTERAS.COM – Dewan Pers melakukan verifikasi administrasi perusahaan anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat (28/12). Verifikasi dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pendataan dan Verifikaksi Dewan Pers, Rita Sitorus tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen perusahaan media online yang tergabung di dalam SMSI Sumut. Kedatangan Rita Sitorus ke kantor SMSI Sumut Jalan Adinegoro Medan, disambut oleh Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung beserta sejumlah pengurus lainnya.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pers yang telah mengirimkan utusan untuk melakukan verifikasi dokumen seluruh perusahaan media siber calon anggota SMSI Sumut,” kata Zulfikar Tanjung.

Baca Juga  Kisah Nenek 63 Tahun Hidup di Tempat Tak Layak, Kini Rumahnya Dibangun TNI

Ia menegaskan, SMSI Sumut yang merupakan tempat berhimpunnya para pemilik media siber di provinsi itu bertekad untuk membangun pers yang bermartabat dan profesional dari sisi keredaksian maupun usaha, proses verifikasi dokumen perusahaan calon anggota SMSI Sumut berlangsung sekitar tiga jam.

Selama proses verifikasi berlangsung, Rita Sitorus selaku utusan Dewan Pers menanyakan program kerja SMSI Sumut serta meminta kepada seluruh anggota SMSI setempat untuk memverifikasi terlebih dahulu kelayakan berkas anggotanya sebelum diserahkan ke Dewan Pers. “SMSI mesti melakukan verifikasi awal berkas perusahaan yang hendak bergabung di SMSI agar dapat menjadi lebih baik,” ucap Rita.

Baca Juga  Menlu: Presiden Jokowi Akan Kunjungi Cina, Jepang, dan Korea Selatan

Rita menambahkan, setiap perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, penanggungjawab di ruang redaksi harus berkompetensi utama, perusahaan harus jelas lokasi usahanya, dan wajib mematuhi pedoman media siber.

“Badan hukum yang dimaksud berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan-badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu yayasan atau koperasi,” jelas Rita.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran

Dengan demikian, lanjut Rita, bentuk badan hukum untuk usaha pers tidak dapat dicampur dengan usaha lain selain di bidang pers. Dari 19 berkas diperiksa secara teliti, dinyatakan sudah verifikasi faktual dan sisanya masih harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan oleh Dewan Pers.(rls).