Berikan Remisi, Lapas Pemuda Tangerang Penuhi Hak WBP

oleh -
oleh

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menggelar penyerahan Remisi Khusus (RK) Waisak tahun 2021 kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Buddha. Rabu 926/05/2021).

Turut hadir dalam acara penyerahan SK Remisi ini, Ma’ruf Prasetyo Hadianto selaku Plt. Ka. KPLP, Renza Maisetyo selaku Kasi Binadik, Alif Akbar Yusuf selaku Kasubsi Registrasi, serta jajaran Seksi Binadik dan Sub Seksi Registrasi.

Baca Juga  Proteksi Dini Kebakaran, Damkar Lakukan Inspeksi Sarana dan Prasarana Lapas Cilegon

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Pemuda Tangerang Kadek Anton mengatakan bahwa Sebanyak 49 WBP Lapas Pemuda memperoleh Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 dengan rincian RK I sebanyak 49 orang dan RK II sebanyak 0 orang.

“Semua proses remisi di Lapas Pemuda Tangerang sudah melewati proses yang sesuai dengan peraturan, dan tanpa adanya pungutan biaya,” ujar Kalapas.

Baca Juga  Kapolsek Cikande Monitoring Pengamanan Final Sepak Bola di Empat Desa Wilkum Polsek Cikande

Acara yang digelar serentak se-Wilayah Banten ini dilakukan secara virtual melalui aplikasi Zoom, dan dipimpin langsung oleh Agus Toyib selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, serta diikuti oleh jajaran Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Banten. Di Lapas Pemuda Tangerang sendiri, acara diselenggarakan di Ruang Rapat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, PKBM Candradimuka Sajikan Pembelajaran Agama Bagi Warga Binaan Rutan Bangil

Pelaksanaan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Andi Taletting Langi, S.IP., SH., M.Si. selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, serta diikuti oleh jajaran Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Banten.

Di Lapas Pemuda Tangerang sendiri, acara diselenggarakan di Ruang Rapat dengan tetap mengikuti protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19. (Dede).