Begini Mekanisme Pengajuan Bantuan STB Secara Mandiri

oleh
oleh -

NEWS – Suntik mati TV analog atau analog switch off (ASO) telah dimulai sejak awal bulan ini untuk wilayah Jabodetabek yang mempengaruhi 14 kabupaten/kota.

Sejak 2 November, masyarakat yang terdampak tidak lagi bisa menyaksikan siaran analog.

Oleh sebab itu mereka harus melakukan transmigrasi ke TV digital untuk bisa menikmati siaran TV digital.

Untuk rumah tangga miskin (RTM), pemerintah menyediakan bantuan STB yang bekerja sama dengan penyelenggara multipleksing (Mux).

Baca Juga  Mantapkan Maju Pilkada Pandeglang, Iing Meminta Doa Para Ulama di Pandeglang

“Per 31 Oktober 2022 secara nasional telah terdistribusi STB sejumlah 1.055.360 unit STB. Untuk wilayah Jabodetabek telah tersalurkan 473.308 unit STB (98,7 persen) dari target 479.307 unit STB, di mana sebanyak 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria atau gagal serah,” kata Kominfo dalam keterangannya, Rabu, 9 November 2022.

RTM diharuskan yang sudah terdaftar di dalam desil 1 data P3KE. Sedangkan khusus Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar pada data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Danrem 064/MY Ke Kodim 0601/Pandeglang

Tapi bagi RTM yang berhak menerima bantuan namun masih ada kendala di lapangan sehingga belum menerima STB sampai dengan 2 November 2022, mereka dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159.

Adapun mekanisme pengajuan bantuan STB secara mandiri adalah sebagai berikut:

  •  Membuka website https://buff.ly/3A3Rfgi.
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia.
  • Klik Pencarian
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 dan jangan lupa untuk menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK.
  • Kalau mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159.
Baca Juga  Siswa Diktuk SPN Polda Banten Laksanakan Ujian Mata Pelajaran Hak Asasi Manusia Dalam Tugas Polri

 

(Red).