Begini Cara Mencairkan Dana BSU untuk Rekening Non Himbara

oleh
oleh -
Begini Cara Mencairkan Dana BSU untuk Rekening Non Himbara

MAJALAHTERAS.COM – BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih terus disalurkan untuk pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Proses pencairannya melalui Bank Himbara. Lalu bagaimana Cara mencairkan dana BSU untuk Rekening Non Himbara?

Nah, mungkin ada di antara pembaca yang bukan pemilik rekening Himbara. Berikut ini cara mencairkan dana BSU untuk rekening non Himbara.

Sebelum mencairkan, silahkan cek dulu nama Anda secara online terdaftar sebagai penerima atau bukan. Setiap calon penerima  dapat mengecek secara online dengan mengakses laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau Kemnaker.go.id. Selain itu, bisa juga dengan kirim pesan ke nomor WhatsApp 081380070175. Bisa juga dengan menghubungi call center nomor telepon 175.

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Gelar Vaksinasi Covid-19 Tahap II Kepada Napi, Petugas, dan Masyarakat

Anda pemilik rekening non himbara? Ini cara mencairkan dana BSU atau BLT subsidi gaji

  • Kemnaker akan membukakan rekening baru dari salah satu Bank Himbara
  • Anda dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan penerimaan bantuan melalui laman Kemnaker
  • Apabila terdaftar, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
  • Kalau jelas terdaftar, Anda bisa screenshot nama Anda, kemudian datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.
  • Bawalah KTP dan tanda pengenal lainnya. KTP digunakan untuk proses verifikasi pengaktifan rekening.
  • Ketika pengaktifan sudah diproses, Anda bisa mencairkan dana atau mengambil BLT BPJS Ketenagakerjaan secara tunai.
Baca Juga  Perkuat Sinergitas APH, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Audiensi dengan Dirresnarkoba Polda Lampung

Cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Sekali lagi, sebelum Anda pergi ke Bank Himbara, pastikan Anda memang terdaftar sebagai penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  • Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.
Baca Juga  SIWO PWI Banten Gelar RAT 2020

Apabila sudah terdaftar atau lolos verifikasi, akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.”

“Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.”

Demikian informasi untuk Anda pemilik rekening non Himbara. Itulah cara mencairkan dana BSU untuk rekening non Himbara. (Dede).