Begini Alasan Kejati Jabar Tetapkan Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap Herry Wirawan

oleh
oleh -

BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N. Mulyana mengungkapkan sejumlah alasan hingga akhirnya membuat tuntutan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.

Hal itu disampaikan Asep usai menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pemerkosaan belasan santri di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (11/1). Terdakwa Herry Wirawan dihadirkan langsung dalam persidangan yang digelar secara tertutup tersebut.

Baca Juga  Awas, Tni Gadungan Mengaku Anggota Kodim 0602/Serang

“Kami telah membacakan tuntutan pidana kami atau requisitor kami yang tebalnya lebih dari 300 halaman, tapi tadi kami tidak bacakan semuanya, mengingat efisiensi dari tuntutan kami itu. Ada beberapa yang disampaikan, pertama kami simpulkan perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan sangat serius, the most serious crime,” kata Asep.

Beberapa argumentasi dan alasan mengapa menggolongkan kasus ini sebagai kejahatan serius mengacu kepada PBB yang menentang penyiksaan yang tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa itu termasuk dalam kategori kekerasan seksual.

Baca Juga  Menkumham Terima Gelar Adat Kerajaan Gowa

Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik lembaga pendidikan.

“Kekerasan seksual terdakwa ini berpotensi membahayakan anak-anak perempuan, usia di bawah 17 tahun. Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik anak perempuan yang hamil, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks,” ujar dia.

Baca Juga  Ikut Wujudkan Pemilu Damai dan Bermartabat, SMSI Pusat Audensi dengan Kompolnas

Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan. Apalagi, kekerasan seksual dilakukan terus menerus dan sistematik, sistemik, dengan perencanaaan, termasuk mempengaruhi korban. (Dede).