Bareskrim Polri Telah Tetapkan Indra Kenz Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

oleh
oleh -

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Merujuk dari rilis penerimaan SPDP Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga  Susi Pudjiastuti Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri di Kejaksaan Agung

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga  Lapas Pemuda Tangerang Ikuti Pelaksanaan Tabur Bunga Hari Bhakti Pemasyarakatan

Leonard menjelaskan, SPDP itu diterbitkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022. SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa, 22 Februari 2022. (Dede).