JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, bakal melakukan upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra. Dia sejatinya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan upaya jemput paksa dilakukan karena Dito sudah 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami yang kedua. Tentu, kami akan mengambil langkah, penyidik akan membawa perintah membawa (jemput paksa),” kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Kendati begitu, Djuhandhani belum mengungkap lebih jauh kapan rencananya upaya jemput paksa terhadap Dito Mahendra itu akan dilakukan. Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Dito Mahendra, Abu Said Pelu mengajukan penundaan pemeriksaan untuk kliennya terkait dengan dugaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. (Red).