MAJALAHTERAS.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, Hari W Pamungkas, mengungkap bahwa capaian pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga 31 Agustus 2023, terus mendekati target yang ditetapkan pada Triwulan III tahun 2023.
Hari membeberkan, target pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga akhir Triwulan III adalah sebesar Rp148.733.835.197 atau setara dengan 64 persen dari target tahunan.
Kata Hari, hingga 31 Agustus 2023, Bapenda Kota Serang telah berhasil mencapai angka realisasi sebesar Rp118.895.417.410 atau setara dengan 51,3 persen dari target tahunan.
Dalam rincian pendapatan pajak daerah, sejumlah sektor turut memberikan kontribusi yang berarti dalam capaian ini. Diantaranya ada Pajak Restoran, Pajak PPJ, BPHTB, Pajak Hotel dan PBB.
“Kami bersemangat melihat capaian ini, yang mencerminkan upaya keras tim Bapenda dan kontribusi warga Kota Serang dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Hari membeberkan, meski capaian ini terbilang mengesankan, namun masih ada tantangan yang harus dihadapi untuk mencapai target tahunan yang ambisius.
Dimana hingga akhir September 2023, terdapat sekitar 12,85 persen atau Rp29.838.417.787 yang harus dikumpulkan untuk sampai pada target Triwulan III.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mencapai target pendapatan pajak daerah tahunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga dan pengusaha di Kota Serang,” katanya.
Lebih lanjut Hari menilai, jika dibandingkan dengan beberpa tahun kebelakang, bisa dikatakan bahwa capaian hingga 31 Agustus 2023 ini, sudah setara dengan target selama 1 tahun.
Berikut adalah rincian pendapatan pajak daerah Kota Serang hingga 31 Agustus 2023:
1. Pajak Hotel mencapai Rp2.458.072.101.
2. Pajak Restoran telah menghasilkan pendapatan sebesar Rp21.817.768.378.
3. Pajak Hiburan mencapai Rp2.990.012.128.
4. Pajak Reklame telah menyumbangkan sekitar Rp6.511.553.065.
5. Pajak PPJ berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp25.986.885.583.
6. Pajak Parkir mencapai Rp895.275.143.
7. Pajak Air Tanah mencapai Rp1.061.721.786.
8. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbangkan sejumlah Rp15.382.125.638.
9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp41.644.519.715.
10. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lainnya yang Sah mencapai Rp147.483.873.
Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada tahun 2023 adalah sebesar Rp231.926.110.000, dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Hotel dengan target sebesar Rp8.255.800.000.
2. Pajak Restoran dengan target sebesar Rp34.941.800.000.
3. Pajak Hiburan dengan target sebesar Rp5.987.200.000.
4. Pajak Reklame dengan target sebesar Rp14.806.000.000.
5. Pajak PPJ dengan target sebesar Rp40.376.262.060.
6. Pajak Parkir dengan target sebesar Rp2.254.482.500.
7. Pajak Air Tanah dengan target sebesar Rp1.584.300.000.
8. PBB dengan target sebesar Rp44.524.500.000.
9. BPHTB dengan target sebesar Rp79.515.765.440.
10. Retribusi Penyewaan Bangunan (Retribusi Panggung Reklame) dengan target sebesar Rp80.000.000.
Dengan terus mendekati target pendapatan pajak daerah, Hari menegaskan bahwa Bapenda Kota Serang sangat komitmen dalam mengelola keuangan daerah secara efektif, dan memastikan penerimaan pajak yang maksimal untuk pembangunan Kota Serang.
“Diharapkan bahwa pada Triwulan III, akan membawa Kota Serang lebih dekat lagi untuk mencapai target pendapatan pajak daerah tahunan,” paparnya.(***)