MAJALAHTERAS.COM – Bantuan pascabanjir di Sumatra dijadwalkan akan muali disalurkan pada akhir September 2026. Bantuan yang bersumber dari Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Ditjen Bimas Islam ini disalurkan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir yang melanda wilayah Sumatra.
Timeline proses pencairan bantuan ini dibahas Ditjen Bimas Islam dalam Tindak Lanjut Percepatan Realisasi ABT Pascabanjir Sumatra, di Wisma Kementerian Agama, Jakarta Pusat, 7–10 September 2026. Ikut melakukan pengawalan, Itjen Kemenag mengingatkan agar penyaluran bantuan dilakukan tepat sasaran, berkualitas, dan tetap memenuhi prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Inspektur IV Itjen Kemenag, Moh. Isom, mengatakan, timeline rencana aksi pelaksanaan penyaluran bantuan yang disepakati harus menjadi pijakan operasional yang akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang, mulai dari harian, mingguan, dua mingguan, hingga bulanan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai rencana dan tepat sasaran, sekaligus memantau progres fisik penanganan pascabanjir di lapangan.
Moh. Isom menekankan bahwa pemulihan sarana ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas sosial menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat terdampak. “Pemulihan sarana ibadah dan fasilitas keagamaan menjadi kebutuhan mendesak bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatra,” tegasnya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Selain memastikan aspek percepatan, Itjen Kemenag mengingatkan sejumlah risiko yang perlu dimitigasi dalam pelaksanaan ABT kebencanaan. Risiko tersebut antara lain keterlambatan kontrak, rendahnya serapan anggaran, kelemahan dokumentasi, serta lemahnya pengendalian internal.
“Percepatan realisasi anggaran harus tetap menjaga kualitas pelaksanaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara secara optimal,” lanjutnya.
Mitigasi dilakukan melalui percepatan e-purchasing, pemantauan mingguan, digitalisasi arsip, serta penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kementerian Agama secara konsisten.
Dalam memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai ketentuan, Itjen Kemenag menjalankan fungsi assurance dan consulting melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan berkala, hingga pendampingan Probity Advice secara langsung di lapangan.
Pengelolaan ABT tersebut juga berlandaskan sejumlah regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan ABT dalam penanganan pascabencana tidak hanya berorientasi pada kecepatan realisasi anggaran, tetapi juga ketepatan sasaran, kualitas pelaksanaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, dukungan pemerintah dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat di wilayah terdampak.





