Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani mengaku ada tekanan dari Dewan Perwakilan Rakyat saat diperiksa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP atau kartu tanda penduduk elektronik. Novel menyebut nama Bambang Soesatyo, Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Masinton Pasaribu, dan Sarifuddin Sudding.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo membantah mengancam Miryam. Ia menyesalkan pula pernyataan Novel yang tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu padanya.
“Jelas saya dan beberapa teman Anggota Komisi III sangat dirugikan dengan tudingan Miryam tersebut sebagaimana dikutip Novel,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2017.
Bambang menuturkan akan melaporkan Miryam ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tindakan pencemaran nama baik dan fitnah. Keterangan Novel di pengadilan tindak pidana korupsi pagi ini akan dijadikannya sebagai bukti hukum. “Ini sudah keterlaluan dan tidak boleh dibiarkan seorang Miryam menuduh dan menyebut nama orang seenaknya,” kata dia.
Politikus Partai Golkar ini menyatakan tidak sepenuhnya menyalahkan Novel. Ia menganggap keterangan Novel bisa saja benar. “Tapi harusnya bisa dikonfrontir terlebih dulu ke kami yang namanya dibawa itu,” tuturnya.
Menurut Bambang, ada upaya pembunuhan karakter pada dirinya. “Kapan saya berkomukasi atau bertemu? Bagaimana cara saya mengancam dan menekannya,” ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Miryam mencabut semua keterangan karena mengaku ditekan oleh penyidik. Menurut Bambang, Miryam sedang mencoba memfitnah sana-sini.
“Kemarin dia bilang ditekan oleh tiga penyidik KPK. Sekarang dia bilang ditekan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mana yang benar? Ngawur sekali,” ujarnya. @SAMSUL