Bank BJB Apresiasi Polres Pandeglang Atas Pengembalian Aset Dugaan Pengajuan Kredit Fiktif

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Bank BJB memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Pandeglang atas pengembalian aset dugaan pengajuan kredit fiktif pada kantor Bank BJB Cabang Labuan senilai Rp1,433 miliar.

Guna kepentingan penyidikan, Polres Pandeglang akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang senilai Rp1,433 miliar.

Bank BJB selaku yang menerima penitipan barang bukti siap menyerahkan kepada penyidik Polres Pandeglang untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan bank BJB senantiasa bersinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya jajaran kepolisian.

Baca Juga  Kanwil Kemenkumham Banten kini Punya Wisma Pengayoman

“Bank BJB memberikan ucapan terima kasih kepada Polres Pandeglang dan mendukung penuh dan patuh atas proses hukum,” ujar Widi, dalam keterangannya, Rabu (8/3/2023).

Widi menegaskan, Bank BJB memiliki komitmen kuat mendukung pemerintah melalui lembaga penegakan hukum dalam mencegah dan mengungkap berbagai bentuk kejahatan transaksi keuangan.

Sikap kooperatif dan terbuka dalam proses penegakkan hukum adalah hal selalu dilakukan bank bjb demi prinsip keadilan dan bentuk ketaatan kepada hukum dan warga negara yang baik.

Baca Juga  Meskipun Sedang Jalani Masa Pidana, Puluhan Narapidana Rutan Serang Antusias Ikuti Isra Miraj

“Bank bjb senantiasa bekerjasama dengan penegak hukum demi melindungi para nasabah bank bjb dari para pelaku kejahatan keuangan,” tegasnya.

Sesuai prinsip perseroan, katanya, Bank BJB telah melakukan dan menjalankan semua kegiatan atau proses bisnis perusahaan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Bank BJB juga senantiasa menerapkan prinsip good corporate governance sebagai pedoman etika tata kelola yang menghidupi bank bjb dalam setiap pelaksanaan usahanya. Di samping itu, Bank BJB selalu melibatkan institusi pengawas eksternal untuk praktik bisnis perseroan di segala lini produk dan jasa layanan keuangan agar sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.@Juanda

Baca Juga  Ketum Golkar Keluarkan Surat Tugas Untuk Bakal Cagub di Pilkada Serentak 2024, Ini Daftar Namanya