Bamsoet Dukung Mahkamah Konstitusi Lakukan Transformasi Digital di Bidang Konstitusi

oleh
oleh -

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang terus melakukan transformasi digital dalam mendukung penegakan konstitusi. Antara lain dengan menghadirkan Judicial Administtation System (JAS), yang memperkuat MK dan mengoptimalkan peran MK dalam menangani, mengadili, dan memutuskan perkara. Serta menghadirkan General Administration System (GAS) untuk memperkuat layanan umum kepada lingkungan internal MK dan umum.

“Kedua system tersebut antara lain terlihat dalam wujud adanya sidang perkara secara daring, permohonan informasi secara online melalui fasilitas PPID online, menghadirkan sistem informasi manajemen penanganan perkara yang didalamnya terdapat berbagai file putusan MK, serta salinan putusan yang ditandatangani secara elektronik (digital signature) oleh panitera,” ujar Bamsoet usai menghadiri secara virtual Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022, di Jakarta, Kamis (10/2/22).

Baca Juga  Kerja Kolaboratif, Reformatif dan Transformatif Wujudkan Akselerasi Transformasi Digital

Ketua DPR RI ke-20 sekaligus mantan Ketua DPR RI ke-20 Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sepanjang tahun 2003 hingga 2021, MK mencatat ada 3.341 perkara yang teregistrasi. Sebanyak 3.317 telah mendapatkan putusan, sedangkan 24 perkara lainnya masih dalam proses.

“Dari 3.341 perkara yang teregistrasi, sebanyak 1.501 diantaranya terkait pengujian undang-undang, 29 perkara terkait sengketa kewenangan antar lembaga negara, 676 perkara Pemilu, serta 1.135 perkara Pilkada,” jelas Bamsoet.

Baca Juga  Indonesia dan Malaysia Sepakati Kerja Sama Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan, khusus di tahun 2021, MK telah meregistrasi 277 perkara. Terdiri dari 121 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara terkait sengketa kewenangan lembaga negara, serta 153 perkara Pilkada.

“Dari jumlah tersebut, 253 perkara sudah diambil keputusan. Antara lain 99 perkara pengujian undang-undang, 3 perkara sengketa kewenangan lembaga negara, dan 151 perkara Pilkada,” terang Bamsoet. (Dede).

Baca Juga  Milasari Kusumo Anggraini : Mulailah Membangun Ekosistem Ekonomi Kerakyatan