Bahas RUU TPKS, Moeldoko: Pemerintah Menjamin Keterlibatan Masyarakat

oleh
oleh -

JAKARTA – Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan pemerintah menjamin keterlibatan masyarakat sipil dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Pemerintah ingin menghadirkan asas keterbukaan dalam pengembangan substansi RUU TPKS yang melibatkan perspektif dan aspirasi dari masyarakat.

Karena itu, setelah mengadakan konsinyasi selama tiga hari untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU RPKS, pemerintah membuka konsultasi publik bersama masyarakat sipil dan para akademisi.

Baca Juga  Musda BPD PHRI Banten Akan Digelar, Ini Syarat Calon Ketua

“Kehadiran rekan-rekan masyarakat sipil yang terlibat secara aktif untuk berkontribusi dalam menyusun substansi RUU TPKS adalah suatu legacy ke depan,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam konsultasi publik yang diadakan secara hibrida di Jakarta, Kamis (3/2). (Dede).