SERANG – Sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) orang di Provinsi Banten menerima sertipikat hak atas tanah dari Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/12/2022). 30 (tiga puluh) orang diantaranya berkesempatan menerima sertipikat di Istana Negara bersama dengan 90 (sembilan puluh) orang penerima sertipikat lainnya yang berasal dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Provinsi Jawa Barat, selebihnya sebanyak 300 orang menerima sertipikat dihadirkan pada lokasi penyerahan di Pendopo Gubernur Banten.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara hybrid yakni luring dari Istana Negara dan daring di 33 (tiga puluh tiga) provinsi termasuk Provinsi Banten.
Presiden menyerahkan sebanyak 1.552.450 Sertipikat Hak atas Tanah Seluruh Indonesia dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah dan sertipikat hasil penyelesaian konflik agraria di Provinsi Jambi. Untuk BPN Provinsi Banten akan menyerahkan sebanyak 20.473 sertipikat dengan rincian 20.263 sertipikat program PTSL dan 210 sertipikat program Redistribusi Tanah.
Pada kesempatan ini, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Fahmi Hakim, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Provinsi Banten serta perwakilan Bupati Serang, Bupati Lebak dan Bupati Pandeglang hadir secara tatap muka mengikuti dari Pendopo Gubernur Banten.
Sebelum acara penyerahan berlangsung, dalam sambutannya Al Muktabar menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajaran yang berdedikasi penuh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menyelesaikan target PTSL serta Program Strategis Nasional (PSN) di bidang pertanahan di Provinsi Banten.
Acara dilanjutkan dengan menyaksikan secara daring Laporan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Penyerahan Sertipikat secara Simbolis kepada 12 (dua belas) penerima sertipikat dan Sambutan Presiden.
“Sertipikat adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki,” ujar Joko Widodo.
Presiden berpesan agar sertipikat dijaga jangan sampai rusak atau hilang, “Apabila hilang kita sudah fotokopi lalu kita urus lagi ke BPN. Saya titip jika ini mau digunakan untuk diagunkan ke bank tolong dihitung betul cicilannya, bunganya, jika hitung-hitungannya masuk silahkan,” ujarnya. (Red)