Aturan Dilarang “Selfie” Bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Angkatan darat (AD)

oleh
oleh -
SEMARANG, 9/10 - HUT TNI. Sejumlah prajurit TNI berbaris sambil memegang senjata, saat mengikuti defile pasukan pada peringatan HUT ke-63 TNI, di lapangan Kodam IV/Diponegoro, di Semarang, Kamis (9/10). Puncak peringatan HUT TNI yang mengusung tema "Dengan Semangat Satu Abad Kebangkitan Nasional, TNI Bersama Segenap Komponen Bangsa Siap Menjaga Kedaulatan NKRI" itu akan berlangsung pada 14 Oktober mendatang di Surabaya. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/ss/mes/08

https://majalahteras.com/-Dalam waktu dekat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Angkatan darat (AD) akan mengeluarkan peraturan khusus untul para prajurit yang suka selfie dan meng-uploadnya ke media sosial. Kepala Dinas TNI AD Brigjen TNI M Sabrar Fadhila‎h mengatakan bahwa pihaknya akan melibatkan pihak-pihak seperti Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli untuk merumuskan hal ini.

Serupa dengan Sekretaris Dinas Penerangan Angkatan Darat (Sesdispenad) Kolonel Suko Purwanto yang mengatakan bahwa pihaknya juga tengah menerapkan aturan tersebut karena menurut dia medsos memang susah dikontrol, maka dari itu ini akan diatur dan menjadi peraturan karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Baca Juga  Jajaran Lapas Narkotika Jakarta Terima Penguatan Tusi Dari Direktur Pamintel Ditjen Pemasyarakatan

Mengenai aturan-aturan yang tidak boleh dilakukan prajurit diantaranya seperti mengunggah foto saat melaksanakan perintah operasi, razia tentara, membuat satus menjelang pemilihan kepala saerah atau presiden dan sebagainya.

‎ Suko menyebutkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan prajurit seperti, mengunggah foto saat melaksanakan perintah operasi, razia tentara, membuat status jelang pemilihan kepala daerah atau presiden dan sebagainya. “Kami menemukan ada lima orang tentara berpakaian loreng yang berpose tidak sesuai dengan norma keprajuritan. Ini pelanggaran disiplin. Silakan saja bergaya tapi jangan pakai seragam tentara. Semuanya sudah diproses dan diserahkan ke atasan yang berhak menghukum,” ujarnya.

Baca Juga  Cari Tips Raih WBK/WBBM, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Lakukan Studi Tiru ke Lapas Cikarang

Soko menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada prajurit yang melnggar masih dalam pembahasan dari pihak Direktorat Hukum TNI AD dan para ahli medsos dan jika sudah ditetapkan maka peraturan ini akan menjadi peraturan TNI AD.