ASN UIN Jakarta Dilarang Cuti Saat Nataru, Rektor: Ini Untuk Hindari Lonjakan Covid-19

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilarang mengambil cuti tahunan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. ASN dan keluarganya juga diimbau untuk tidak mengadakan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota.

Demikian siaran pers Humas UIN Jakarta, Rabu (1/12/2021). Menurut Humas, larangan dan imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Rektor UIN Jakarta bernomor B-4612/R/HK.00.4/12/2021 yang dikeluarkan tanggal 1 Desember 2021.

Baca Juga  Inilah Kesan dan Harapan Para Gubernur di Indonesia pada IKN

SE Rektor UIN Jakarta yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik dosen maupun tenaga kependidikan, itu dimaksudkan untuk menghindari melonjaknya penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan tahun baru.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Amany Lubis, saat dikonfirmasi tim majalahteras via WhatsApp membenarkan hal tersebut. Selasa (7/12/2021)

Ia mengakatan, SE Rektor UIN Jakarta tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga  Dirut UT Serang Terima Kunjungan Ketua BPD PHRI Banten GS Ashok Kumar

“Larangan untuk cuti tahunan ini untuk menghindari terjadinya lonjakan covid-19 yang mungkin terjadi di berbagai daerah, dan berlaku selama 10 hari mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” ujarnya.

“ASN UIN Jakarta juga diminta untuk selalu menjaga protokol kesehatan serta mewaspadai adanya penyebaran atau penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing,” sambung dia.

Baca Juga  Tekan Angka Over Kapasitas, Lapas Cilegon Terima 70 Warga Binaan dari Lapas Pemuda Tangerang

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh pekerja dan pegawai pemerintah mudik pada hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal itu dilakukan guna mencegah dan menghindari munculnya gelombang ketiga wabah Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.(Iman)