Asah Keterampilan, WBP Perempuan Rutan Bangil Membuat Kerajinan Tangan Manik-Manik

oleh
oleh -

PASURUAN – Rabu (07/08/2024) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Perempuan di Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim menunjukkan kreativitas mereka dengan membuat kerajinan tangan manik-manik di aula serbaguna. Kegiatan ini didampingi langsung oleh petugas perempuan yang memberikan bimbingan dan dukungan sepanjang proses pembuatan.

Para WBP dengan antusias belajar teknik-teknik baru dalam pembuatan kerajinan, menciptakan berbagai macam aksesori dan hiasan yang indah dan bernilai estetika tinggi.

Baca Juga  Puskesmas Cikedal Bantu Penangan Medis Pasien Lumpuh

Program ini bertujuan untuk memberikan keterampilan baru kepada WBP, membantu mereka mengisi waktu dengan kegiatan produktif, dan meningkatkan rasa percaya diri. Kerajinan tangan manik-manik ini juga menjadi media untuk mengembangkan potensi mereka, sehingga kelak saat kembali ke masyarakat, mereka memiliki kemampuan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung perekonomian keluarga. Kegiatan ini juga mempererat hubungan antara WBP dan petugas, menciptakan suasana yang lebih harmonis dan positif di lingkungan rutan.

Baca Juga  Hadapi POPDA Banten ke XI, Inkai Kota Tangerang Lakukan Penjaringan Atlet Karateka Lewat Kenaikan Tingkat Kyu

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini. “Saya sangat mengapresiasi program pembuatan kerajinan tangan manik-manik yang melibatkan WBP perempuan di Rutan Bangil. Program ini tidak hanya memberikan keterampilan baru bagi WBP, tetapi juga membantu mereka menemukan potensi diri dan meraih masa depan yang lebih baik. Diharapkan kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang nyata bagi WBP dan lingkungan rutan,” ujar Heni Yuwono. Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya rutan dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP.

Baca Juga  PB PII Usulkan Indonesia Tiru Brunei Darussalam dalam Menghukumi LGBT