MAJALAHTERAS.COM – PSBB di Kabupaten Lebak baru saja berakhir pertanggal 20 Oktober 2020. Namun, pemerintah provinsi Banten kembali memutuskan jika PSBB diseluruh wilayah provinsi Banten agar diperpanjang kembali. Melalui surat keputusan Gubernur nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan tahap kedua pembatasan sosial berskala besar di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
SK Perpanjangan PSBB yang dikeluarkan Gubernur Banten bukanlah tanpa dasar yang jelas. Akan tetapi semata mata demi meminimalisir penyebaran Covid 19 yang luas lagi. Karena, sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran diseluruh wilayah Provinsi Banten, maka PSBB tahap kedua harus diperpanjang.
Perpanjangan PSBB diseluruh Provinsi Banten dalam SK tersebut berlangsung selama satu bulan yang dimulai pada tanggal 21 Oktober sampai dengan 19 Nopember 2020.
Kepala dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lebak, membenarkan jika pelaksanaan PSBB diperpanjang sesuai dengan surat keputusan dari Gubernur Banten, Wahidin Halim. Untuk selanjutnya kata Dodi silahkan menghubungi Ajis Suhendi, Kabag Adpem yang juga plt Kepala Pelaksana BPBD Lebak.
“Iya kang, untuk lebih lanjutnya silahkan hubungi pak Ajis ya?”kata Dodi kepada wartawan, Kamis(22/10).
Ajis Suhendi, plt kepala Pelaksana BPBD Lebak mengatakan hal yang sama. Karena kata dia, pada isi SK Gubernur Banten tersebut ada klausul yang menyebutkan jika Kabupaten dan kota yang ada di Banten wajib melaksanakan PSBB tahap kedua,”Tentu saja Lebak siap melaksanakannya, karena pada diktum ketiga berisikan Kabupaten dan kota wajib melaksanakan PSBB tahap kedua,”kata Ajis.
Lantas, bagaimana reaksi warga Lebak dengan adanya perpanjangan PSBB tersebut? Berdasarkan investigasi dan wawancara dengan berbagai kalangan, banyak ragam dan tanggapan, mulai dari yang menolak, setuju, bahkan tidak memberikan komentar. Seperti yang diutarakan oleh Muhammad Deden, salah seorang pedagang kaki lima di Pasar Rangkasbitung. Kata dia, pemberlakuan PSBB tentu saja bertujuan baik. Namun, akibat kebijakan tersebut, ada sebuah konsekuensi logis yang harus didapat oleh warga.
Diantaranya kata Deden, berkurangnya pendapatan ekonomi yang menurun. Hal tersebut wajar, karena PSBB, daya beli masyarakat menjadi menurut. Selain itu, akibat pemberlakuan PSBB juga, pemerintah daerah harus memberlakukan sistem ganjil genap bagi para pedagang, sehingga para pedagang terpaksa berjualan secara bergantian dalam setiap hari.
“Tentu saja ada dampaknya, misalnya pendapatan kami sebagai pedagang menjadi menurun. Karena, daya beli masyarakat pun berkurang. Namun, demi kebaikan bersama dan menurunkan kasus Covid 19, kita sebagai warga harus mentaati dan menjalankan aturan,”kata Deden.
Syamsuni, pedagang Keripik Pisang yang biasa berjualan di alun alun Kota Rangkasbitung dan sekitarnya mengatakan, ia setuju saja jika PSBB diberlakukan untuk yang kedua kali. Asalkan, pemerintah memberikan solusi agar masyarakat kecil seperti dirinya tetap mendapatkan penghasilan ditengah masa Pandemi. Hal tersebut dikarenakan, tidak bisa dipungkiri, jika masa PSBB, daya beli masyarakat menjadi menurun.
“Kita sih setuju saja, apalagi pemerintah bisa memberika solusi kepada masyarakatnya, jujur saja, selama Pandemi ini kita mengalami penurunan pendapatan ekonomi,”kata Syamsuni.(Opik Rahman Malik)