Antara Gugatan, Interpelasi dan Penyelamatan Bank Banten

oleh
oleh -

Tentu saja diharapkan gugatan dan interpelasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memancing di air keruh karena Bank Banten saat ini sedang dalam upaya penyelamatan. Sebagaimana halnya orang yang sedang dalam perawatan di rumah sakit, yang bersangkutan harus berada dalam suasana yang nyaman dan tenang, tidak terganggu dengan suara bising dan bahkan ada pembatasan kunjungan tamu.

Baca Juga  Belarasa Derita Pekerja Informal

Begitu pula halnya dengan Bank Banten yang saat ini membutuhkan dukungan semua pemangku kepentingan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan memberi kesempatan kepada manajemen Bank Banten beserta Pemprov selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PST) melaksanakan program penyelamatan dan penyehatan Bank Banten. Para pemangku kepentingan, terutama para penggugat dan penggagas interpelasi hendaknya melihat upaya penyelamatan Bank Banten sebagai prioritas utama.

Baca Juga  Integrasi Wewenang dan Struktur PPID Penanganan COVID-19

Terlepas dari sejarahnya, Bank Banten saat ini adalah mayoritas milik kita semua dan kita semua memiliki kontribusi dalam ikut menyelamatkan dan memajukan bank Banten. Gugatan dan interpelasi walaupun sah secara hukum dan perundang-undangan tetapi secara praktis akan dapat mengganggu upaya penyelamatan Bank Banten karena PST dan manajemen Bank Banten akan tersita waktunya untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan penjelasan di Pengadilan dan DPRD Provinsi.