Antara Gugatan, Interpelasi dan Penyelamatan Bank Banten

oleh
oleh -

Interpelasi adalah ranah politik dan merupakan hal yang wajar sebagai instrumen pengawasan yang harus dilakukan oleh DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya juga untuk mendapatkan informasi yang utuh dari Gubernur tentang peroslan yang terjadi dan berkembang di Bank Banten. Disisi lain, pelaksanaan interpelasi sekaligus merupakan kesempatan bagi Gubernur untuk menjelaskan masalah bank Banten kepada DPRD Provinsi yang sebagian anggotanya baru terpilih dan tidak mengetahui proses pembentukan dan perjalanan Bank Banten hingga saat ini.

Baca Juga  Fiqih Corona, Antara Perlindungan Data Kesehatan Pribadi dan Informasi Serta Merta, dan Kebebasan Pemerintah

Adanya gugatan dan interpelasi tersebut diharapkan tidak akan mempengaruhi operasional Bank Banten yang sensitif terhadap pemberitaan negatif dan spekulatif karena bank adalah bisnis kepercayaan. Kepercayaan masyarakat adalah segalanya bagi keberlangsungan sebuah bank.

Bank Banten sejak awal keberadaannya memang sudah bermasalah dan membutuhkan perhatian dan pengelolaan dan pengawasan yang serius dari semua pihak. Pertanyaannya adalah para penggugat dan anggota dewan yang mengajukan interpelasi selama ini kemana saja? Mengapa semua seperti terkejut dengan perkembangan yang terjadi pada Bank Banten belakangan ini?.