Anggota DPRD Kota Bekasi: Kontrak Baru TPST Bantargebang Harus Utamakan Prinsip Keadilan Adil dan Transparansi

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak agar perpanjangan kontrak kerja sama Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi harus mengutamakan prinsip keadilan, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan.

Desakan ini disampaikan menanggangani akumulasi sampah DKI Jakarta yang telah mencapai sekitar 300 juta meter kubik setinggi gedung 16 lantai di atas lahan seluas 110,3 hektare selama lebih dari tiga dekade. Setiap harinya, sekitar 7.500 ton sampah dari ibu kota masih terus masuk ke TPST tersebut.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini menyangkut keadilan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan sosial ratusan ribu warga Bantargebang yang menanggung dampak langsung,” ujar Wildan (20/8/2025).

Baca Juga  Pemprov Beri Penghargaan Enam Kabupatem/Kota Yang Berhasil Turunkan Angka Stunting

Wildan menekankan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kerja sama antar daerah wajib memenuhi prinsip keadilan dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi harus dilibatkan secara resmi dalam proses negosiasi untuk memastikan kontrak yang dihasilkan kuat dan mengikat, serta tidak merugikan masyarakat.

Dampak ekologis dari gunungan sampah itu disebut sangat mengkhawatirkan, mulai dari potensi kebakaran akibat gas metana, pencemaran air tanah oleh cairan sampah (lindi), hingga penurunan kualitas udara yang memicu Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Oleh karena itu, Wildan menolak kompensasi yang hanya bersifat finansial. Ia mendorong kompensasi berupa investasi teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis gas metana, sistem pengendalian bau, dan reklamasi lahan menjadi ruang terbuka hijau.

Baca Juga  Bappedalitbang Kabupaten Serang Fokus Selesaikan RPJP dan RPJMD, Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan

Di sisi sosial, warga Bantargebang dinilai menghadapi beban ganda, yaitu dampak kesehatan dan stigma sosial sebagai “kampung sampah”. Untuk itu, Wildan mengusulkan kompensasi yang langsung menyentuh masyarakat, berupa layanan kesehatan gratis, beasiswa hingga perguruan tinggi untuk anak-anak di sekitar TPST, serta program pemberdayaan UMKM.

Secara politis, kerja sama ini disebut sebagai ujian keadilan dalam tata kelola metropolitan Jabodetabek. Wildan menegaskan bahwa Bekasi harus menjadi mitra strategis Jakarta, bukan sub-ordinat. Kontrak baru harus menjamin kompensasi layak minimal Rp100.000 per ton sampah (setara Rp270 miliar per tahun), program lintas sektor, dan mekanisme evaluasi tahunan yang melibatkan pemkot, DPRD, dan warga.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Minta Pemkot Evaluasi Perwal Penyerapan Tenaga Kerja

Wildan memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk Pemerintah Kota Bekasi, antara lain membentuk tim negosiasi khusus, melakukan audit lingkungan independen, menerapkan model kompensasi hybrid (uang dan program), memperkuat regulasi daerah, dan menyusun strategi komunikasi publik yang efektif.

“Warga Bantargebang adalah pahlawan lingkungan yang telah menjaga Jakarta tetap bersih. Kini saatnya mereka dihargai dengan kompensasi yang adil, program yang nyata, dan kebijakan yang berpihak,” pungkasnya. (ADV)