Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan Kepala OPD

oleh
oleh -

MAKAJAHTERAS.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi asal PPP Sholihin mengatakan kebijakan rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun demikian, kebijakan tersebut hari dilakukan sesuai aturan dan UU.

“Soal Mutasi dan rotasi sesuai aturan itu hak prerogatif Pj Wali Kota Bekasi, selagi berdasarkan aturan,” kata Sholihin.

Meskipun begitu, politisi PPP ini menekan agar Pj Wali Kota untuk segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga  Terima Pengurus Vespa Club Indonesia, Bamsoet Dukung Vespa World Days 2022 di Bali

“Tapi saya tekan tempat-tempat yang kosong agar segera diisi, termasuk Sekwan dan Distaru harus dilakukan. Rotasi Mutasi adalah hal prerogatif Pj Wali Kota, tapi sesuai aturan,”imbuhnya.

“Namun kalau Pj Wali Kota menabrak aturan kita akan ambil langkah-langkah politik seperti interpelasi dan hak angket. Langkah itu kita ambil jika melanggar aturan, jika tidak melanggar ya silakan Pj lakukan itu,” tandasnya.

Baca Juga  Panen Sayur Hidroponik, Napi Lapas Cilegon: Disini Kami Terus Belajar Produktif

Dia membeberkan, sebelum rapat paripurna DPRD, digelar rapat konsultasi dengan Pj Wali Kota Bekasi bersama pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi.

Dalam rapat konsultasi itu membahas empat hal, salah satunya membahas soal rotasi mutasi, dan bagaimana bagaimana proses yang telah dilalui.

“Informasi semua sudah ditempuh. BKN, KASN dan Mendagri sudah ditempuh. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada itu silakan,” ujarnya.(ADV-Setwan)

Baca Juga  Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Didukung Regulasi Otonomi Daerah