Anggota DPRD Kota Bekasi Desak Pj Wali Kota Segera Isi Kekosongan Kepala OPD

oleh
oleh -

MAKAJAHTERAS.COM – Anggota DPRD Kota Bekasi asal PPP Sholihin mengatakan kebijakan rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif kepala daerah. Namun demikian, kebijakan tersebut hari dilakukan sesuai aturan dan UU.

“Soal Mutasi dan rotasi sesuai aturan itu hak prerogatif Pj Wali Kota Bekasi, selagi berdasarkan aturan,” kata Sholihin.

Meskipun begitu, politisi PPP ini menekan agar Pj Wali Kota untuk segera mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga  Terus Tingkatkan Pelayanan yang Prima Untuk Masyarakat, Pemerintah Kota Serang Masuk Dalam 8 Besar Nomine Pelayanan Terpadu Satu Pintu

“Tapi saya tekan tempat-tempat yang kosong agar segera diisi, termasuk Sekwan dan Distaru harus dilakukan. Rotasi Mutasi adalah hal prerogatif Pj Wali Kota, tapi sesuai aturan,”imbuhnya.

“Namun kalau Pj Wali Kota menabrak aturan kita akan ambil langkah-langkah politik seperti interpelasi dan hak angket. Langkah itu kita ambil jika melanggar aturan, jika tidak melanggar ya silakan Pj lakukan itu,” tandasnya.

Baca Juga  Selamatkan Generasi Papua Dari Narkoba, Satgas TNI Amankan Pelaku Pengedar Ganja

Dia membeberkan, sebelum rapat paripurna DPRD, digelar rapat konsultasi dengan Pj Wali Kota Bekasi bersama pimpinan Fraksi dan pimpinan Komisi.

Dalam rapat konsultasi itu membahas empat hal, salah satunya membahas soal rotasi mutasi, dan bagaimana bagaimana proses yang telah dilalui.

“Informasi semua sudah ditempuh. BKN, KASN dan Mendagri sudah ditempuh. Artinya sesuai dengan prosedur yang ada itu silakan,” ujarnya.(ADV-Setwan)

Baca Juga  Pelayanan Imigrasi Hadir di Mall; Pj Wali Kota Bekasi Terus Fasilitasi Peningkatan Pelayanan