Amany Lubis Bantah Jadi Penerjemah Kasus Ahok

oleh
oleh -

majalahteras.com – JAKARTA — Dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melakukan pembelaan diri. Dikabarkan tim pembelanya akan mendatang ahli tafsir asal Mesir.

 

Salah seorang penerjemah yang akan didatangkan disebut-sebut bernama Prof DR Hj Amany Lubis MA. Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini adalah keturunan Mesir. Namun Amany yang juga alumni Lemhannas RI PPSA 18 membantah akan menjadi saksi ahli yang diajukan Ahok.

Baca Juga  Jajaran Lapas Pasir Putih Ikuti Launching Webinar Cerdas Bersama BPSDM Hukum dan HAM

 

“Assalamualaikum. Kepada para pengguna media sosial, saya Prof. Dr. Amany Lubis, MA, membantah kabar yang memberitakan bahwa saya akan menjadi penerjemah dalam pemberian kesaksian di depan pihak kepolisian dalam kasus penistaan terhadap Al-Quran. Saya tidak pernah dihubungi siapapun hingga kini untuk menjadi penerjemah. Demikian agar semua maklum. Jakarta, 14 November 2016,” tulis Amany.

Baca Juga  Satgas 330 Berbagi Di Bulan Penuh Berkah, Buat Warga Intan Jaya Tersenyum Bahagia

 

Bantahan itu disebarkan Amany melalui WhatsApp (WA) Senin (14/11) pukul 14.22 WIB. Setelah menyebarkan bantahan yang juga diterima redaksi.

 

lewat WA pula pengurus MUI Pusat ini langsung menghubungi Penasehat Grand Syaikh Muhammad Abdussalam.

 

Jawaban Masyikhoh Al Azhar, Grand Syaikh meminta dan memerintahkan Grand Mufti Mesir memanggil pulang Syaikh Amru Wardani sesegera mungkin. Dia diminta tidak ikut mencampuri urusan dalam negeri Indonesia.

Baca Juga  Ipan Himawan Ketua Ormas Rajawali,Dukung Komjen Listyo Sigit Jadi Kapolri

 

Seperti diketahui, Ahok dilaporkan kasus hukum terkait pernyataannya yang membawa-bawa Surath Al Maidah ayat 51. Pernyataan itu menyulut kemarahan umat Islam yang kemudian menimbulkan aksi demonstrasi besar-besaran ke Istana Negara, Jakarta, 4 November lalu.

 

@Mursyid sonsang