Amankan Fidusia Kredit Plus Gandeng Polda

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Fidusia, kata yang tidak lazim kita dengar ini, sebetulnya baik masyarakat

menengah ke bawah ataupun ke atas umumnya pernah melakukannya. Fidusia sebetulnya nama lain dari kredit. Seperti pengalihan hak kepemilikan sebuah benda di mana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Dalam hal ini, perusahaan yang melakukan fidusia harus mengerti kosepnya agar tidak melanggar hukum. Perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan multiguna produk elektronik dan kendaraan dan pembiayan modal. Menurut Direktur, PT. Finansia Multi Finance (Kredit Plus), Hery Susanto Dermawan mengatakan, yang melakukan fidusia harus mengerti konsep agar tidak melenceng kepada pelanggaran hukum.

Baca Juga  Kemendagri, BNPP dan BPIP Tandatangani Perjanjian Kerjasama

“Keselarasan pemahaman antara karyawan kredit plus dengan pihak kepolisian. Dimana dengan adanya keselarasan pemahaman maka komunikasi antara perusahaan dengan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi menjadi lebih efektif sesuai dengan peraturan Kapolri dan seluruh aturan yang berlaku,” ungkapnya, Jumat (27/10/2017).

Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen pol Rikwanto, mengungkapkan dalam menjalankan fidusia masyarakat harus mengerti konsep fidusia agar dijauhkan dari tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  Hawatir Terdampak Virus Corona, Rizki Aulia Rahman : 74 WNI Harus Segera Dijemput Oleh Pemerintah

“Sosialisasi fidusia akan menguntungkan kedua belah pihak baik pembiayaan maupun konsumen itu sendiri. Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan keduabelah pihak dari pelanggaran hukum atau tindakan yang mengarah ke pidana,” tutupnya.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin menilai acara ini mempererat kerjasama yang telah terjalin antara pihak kepolisian, khususnya Polda Banten dengan KreditPlus.

Baca Juga  Cegah Covid-19, Kadivpas Banten Monitoring 4 UPT Pemasyarakatan

“Dalam diskusi ini pada intinya dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia. Pihak perusahaan pembiayaan harus punya sertifikat resmi dan legalitas perusahaanya. Sehingga saat eksekusi fidusia Polda Banten bisa membantu pengamanan pada pihak kreditur yang resmi,” kata Zaenudin. (Jem)