majalahteras.com – Aktivitas pengerukan dan penambangan pasir tak terlepas dari pro dan kontra. Bila di Lontar warga setempat kerap berdemonstrasi, sementara di Pulau Tunda, penambangan pasir justru menjadi pintu keberuntungan bagi masyarakat. Perusahaan memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada tiap-tiap kepala keluarga. “Saya mendukung aktivitas penambangan pasir, kini Pulau Tunda lebih maju, anak-anak kami bisa mengeyam pendidikan hingga SMA bahkan sarjana,” ujar Ujang salah satu warga Pulau Tunda.
Dana CSR tersebut dinilai Ujang telah memberikan andil yang sangat besar bagi kemajuan di Pulau Tunda. Bahkan Pulau Tunda kini menjadi destinasi trip di Banten dengan fasilitas diving dan snorkeling.
Terkait perizinan penambangan pasir sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terdapat perpindahan kewenangan pemberian izin pertambangan dari pemerintah kabupaten dan kota ke pemerintah provinsi. Paska diterbitkannya UU tersebut, maka perizinan seluruhnya dipegang penuh oleh pemerintah provinsi.
Didi, aktivis LSM Mata Bangsa mengatakan, perizinan penambangan pasir adalah tanggung jawab pemerintah provinsi. “Salah bila masyarakat menuding Pemerintah Kabupaten Serang telah lalai, kini tanggung jawab aktivitas penambangan pasir adalah tanggung jawab Pemprov Banten,” tandasnya kepada koranbanten.com.
Didi juga mengatakan, peran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) yang masih belum maksimal dan terlihat tidak tegas. “Bukan karena Bupati saat itu, tetapi Pemprov Banten dan Distambenlah yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.