MAJALAHTERAS.COM – Dalam rangka mengajak masyarakat agar taat protokol Kesehatan Polres Cilegon melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 diwilayah hukum Polres Cilegon baik yang masuk administrasi Kota Cilegon dan Kab. Serang, Minggu, (18/10/2020).
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.ik, SH yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabagops Polres Cilegon Kompol Bambang Supeno, S.ik mengatakan Bahwa hari ini Polres Cilegon melalui Polsek Cinangka dan Polsek Anyar Melaksanakan Operasi Yustisi Covid 19 di wilayah Jalur Wisata Anyar Cinangka.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Yustisi covid 19 ini setiap pelanggar dapat di beri sanksi berupa Teguran lisan, memberikan Masker dan Teguran Tertulis, dan menghimbaua agar masyarakat menerapkan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak). Tutup Kompol Bambang.
Ditempat terpisah Paurhumas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan, SH mengatakan Bahwa Polres Cilegon mendukung Kebijakan Pemerintah untuk percepatan penanganan Covid 19 di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, kami juga sudah melakukan upaya-upaya seperti upaya Preventif dan preemtif yang sifatnya memberikan Himbauan dan membagikan Ribuan Masker.
Kami juga tak pernah bosan mengajak dan menghimbau masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan dimanapun dan kapanpun. Tutup IPTU Sigit.(Opik)