https://majalahteras.com/-Pemerintah Lampung Utara bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara melakukan sidang isbat keliling untuk melegalkan secara hukum pernikahan pasangan yang selama ini belum mendapatkan surat nikah (akte).
Sidang isbat yang dilaksanakan di desa Tatakarya Kecamatan Surakarta beberapa waktu lalu tepatnya 16 Maret 2016 dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Drs. Abdul Manaf, SH.,MH dan Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Badan Peradilan Agama MA-RI, DR. Fauzan,SH.,MH.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada pembukaan acara sidang isbat mengatakan kegiatan ini merupakan instruksi dari presiden RI agar pemerintah selalu hadir dan dekat dengan masyarakat.
Menurutnya akte nikah sangatlah penting untuk masyarakat mendapatkan hak-haknya. Karena semua administrasi kependudukan (adminduk) bermuara ke akte nikah. Dan masyarakat perlu mendapat pelayanan untuk mendapatkanhaknya tersebut.
Agung juga mengatakan rencananya kegiatan serupa akan terus dilakukan di setiap kecamatan-kecamatan yang ada dan akan disesuaikan dengan anggaran yang ada. “Saya intruksikan pada SKPD buat dan lakukanlah program demi kepentingan masyarakat. Dan harus jemput bola. Ingat kita targetkan pada tahun 2018 mendatang kita akan menjadi percontohan dalam pelayanan publik,” terang Agung.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara, Azhar Ujang Salim dalam sambutannya mengatakan, sidang Isbat baru pertama kali dilakukan di tahun 2016. Dimana sebelumnya pada tahun 2015 yang lalu telah dua kali dilakukan masing-masing di Kecamatan Bukit Kemuning dan Abung Kunang. @PANGAT