Abdul Halim Iskandar: Ruang Isolasi Desa Mampu Tampung 45.710 Pasien Covid-19

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyampaikan bahwa ruang isolasi desa mampu menampung sebanyak 45.710 pasien covid-19. Ruang isolasi ini tersebar di sebanyak 20.844 desa di Seluruh Indonesia.

“Ruang isolasi didirikan di 20.844 desa lengkap dengan 45.710 unit tempat tidur,” ujar Menteri Halim Iskandar di Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Per tanggal 19 Juli 2021, tercatat sebanyak 396.289 warga desa yang terkonfirmasi positif covid-19. Sebanyak 24.768 warga diantaranya melakukan isolasi di ruang isolasi desa, selebihnya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Baca Juga  Abdul Halim Iskandar Peringati Hari Kemerdekaan dengan Rasa Syukur dan Cinta pada Republik Indonesia

“Sejak awal pandemi covid-19 terjadi, kita langsung konsolidasikan seluruh desa untuk membuat sebuah ruang isolasi desa. Agar warga yang positif covid-19 dan tidak memungkinkan isolasi mandiri di rumah, bisa isolasi di ruang isolasi yang disediakan desa,” ujar Menteri Halim Iskandar

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, gedung yang digunakan sebagai ruang isolasi desa beragam, mulai dari balai desa; gedung Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa); gedung Sekolah Dasar (SD); hingga rumah warga yang kosong. Menurutnya, pengelolaan ruang isolasi desa juga tidak lepas dari pemantauan Puskesmas setempat.

Baca Juga  Strategi Mendes PDTT dalam Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim

“Ruang isolasi desa ini yang mengelola adalah Relawan Desa Lawan Covid 19. Saat ini relawan desa lawan covid 19 jumlahnya mencapai 1.117.066 orang,” ungkap Gus Halim.

Relawan desa lawan covid-19 sendiri dibentuk oleh kepala desa untuk mencegah dan mengatasi persoalan covid-19 di desa.

Relawan desa lawan covid-19 diketuai oleh kepala desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai wakil, dan sejumlah anggota yang melibatkan perangkat desa, anggota BPD, Kepala dusun atau yang setara, Ketua RT, Ketua RW, pendamping lokal desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping desa sehat, pendamping lainnya yang berdomisili di desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, karang taruna, PKK, dan Kader Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).

Baca Juga  Jamintel Reda Manthovani Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Ketua Umum SMSI Firdaus: Apresiasi dan Dukung Gagasan Prof Reda Manthovani Dalam pembaharuan.

Selanjutnya, relawan desa lawan covid-19 juga melibatkan beberapa mitra terkait, seperti Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Pendamping Desa. (*/cr2)

Sumber: kemendesa.go.id