LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Banten, mencatat realisasi penerimaan pajak daerah mencapai sekitar Rp176,82 miliar hingga 8 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara dengan 70,63 persen dari target penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp250,35 miliar.
Berdasarkan data rekapitulasi target dan realisasi penerimaan pajak daerah Bapenda Kabupaten Lebak, masih terdapat selisih sekitar Rp73,52 miliar yang perlu dioptimalkan hingga akhir tahun anggaran.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Rully Edward, mengatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk terus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai langkah yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah perlu didukung oleh kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Optimalisasi penerimaan pajak daerah perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan pelayanan, sosialisasi, dan kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rully Edward.
Sejumlah Sektor Catat Realisasi Tinggi
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa sektor pajak daerah menunjukkan realisasi yang relatif tinggi dibandingkan target tahunan.
Pajak air tanah tercatat terealisasi sekitar Rp853,13 juta dari target Rp918 juta atau mencapai 92,93 persen. Sementara itu, pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai sekitar Rp39,42 miliar dari target Rp41,5 miliar, atau sekitar 95 persen.
Penerimaan dari opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga tercatat sekitar Rp32,09 miliar dari target Rp34,39 miliar. Adapun opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai sekitar Rp29,01 miliar dari target Rp40,05 miliar.
Capaian tersebut memperlihatkan kontribusi sejumlah sektor dalam mendukung penerimaan pajak daerah Kabupaten Lebak.
PBB-P2 dan BPHTB Masih Perlu Dioptimalkan
Di sisi lain, beberapa jenis pajak masih memiliki ruang untuk meningkatkan realisasi penerimaan hingga akhir tahun.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tercatat mencapai sekitar Rp16,52 miliar dari target Rp32,5 miliar atau 50,86 persen.
Sementara itu, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai sekitar Rp21,46 miliar dari target Rp48 miliar atau 44,71 persen.
Adapun Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan/atau minuman yang dalam data disebut sebagai sektor restoran, tercatat sekitar Rp6,75 miliar dari target Rp10 miliar atau 67,54 persen.
Untuk PBJT atas konsumsi tenaga listrik yang bersumber dari penyedia lain, realisasi penerimaan mencapai sekitar Rp27,57 miliar dari target Rp39 miliar atau 70,71 persen. Sementara itu, pajak reklame terealisasi sekitar Rp1,18 miliar dari target Rp1,5 miliar atau 78,81 persen.
Data tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi untuk mengidentifikasi sektor penerimaan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan pelayanan kepada wajib pajak.
Kepatuhan Pajak Dukung Pembangunan Daerah
Pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam mendukung kapasitas fiskal pemerintah kabupaten. Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan serta mekanisme penganggaran yang berlaku.
Karena itu, optimalisasi penerimaan pajak tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target, tetapi juga dengan kualitas pengelolaan administrasi, keterbukaan informasi, kemudahan pelayanan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Bapenda Kabupaten Lebak diharapkan terus memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong pelayanan yang mudah diakses dan transparan.
Masyarakat juga dihimbau untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan penerimaan dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sisa waktu hingga akhir tahun anggaran 2026, perkembangan realisasi pajak daerah Kabupaten Lebak akan menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati dalam upaya memperkuat PAD dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah. (Adv)





