Perkuat Rantai Pasok Nasional, Kemenperin Integrasikan Sertifikasi Halal dan Standar Mutu IKM

oleh
oleh

MAJALAHTERAS.COM – Kementerian Perindustrian terus memperkuat ekosistem industri halal nasional sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing produk industri sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Langkah tersebut semakin penting menjelang pemberlakuan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026, yang mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penguatan industri halal tidak hanya diarahkan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan nilai tambah dan memperluas akses pasar produk industri nasional.

“Melalui fasilitasi sertifikasi halal, kami memacu industri untuk tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi juga menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten,” kata Menperin dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Menurut Agus, sertifikasi halal memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan konsumen terhadap produk industri dalam negeri. Terlebih lagi, meningkatnya perhatian masyarakat terhadap aspek kehalalan produk perlu ditangkap oleh pelaku industri sebagai peluang untuk meningkatkan daya saing.

 

“Sertifikasi halal bukan semata-mata pemenuhan kewajiban, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk. Dengan adanya jaminan halal, kepercayaan konsumen semakin kuat dan peluang produk industri kita untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga semakin terbuka,” tuturnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus memperkuat ekosistem industri halal, salah satunya melalui percepatan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Industri Kecil dan Menengah (IKM). Upaya tersebut dilaksanakan melalui berbagai unit kerja Kemenperin yang memiliki kompetensi dan layanan terkait standardisasi serta sertifikasi halal.

Salah satu langkah konkret dilaksanakan oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta (BSPJI Jakarta). Pada tahun 2025, BSPJI Jakarta telah memfasilitasi sertifikasi halal kepada 31 pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Jabodetabek.

Menperin menyampaikan, dukungan terhadap UMK dan IKM menjadi penting mengingat kelompok usaha tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rantai pasok industri nasional. Peningkatan pemenuhan standar dan sertifikasi diharapkan dapat memperkuat posisi IKM dalam rantai nilai sekaligus meningkatkan kemampuan mereka memasuki pasar yang semakin kompetitif.

“Pemerintah ingin memastikan pelaku industri, termasuk IKM, memiliki kesiapan yang semakin baik dalam menghadapi implementasi Wajib Halal. Karena itu, fasilitasi dan pendampingan perlu terus diperkuat agar kebijakan ini juga memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku usaha,” ujar Agus.

Halal dan Penguatan Mutu

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, implementasi sertifikasi halal perlu berjalan beriringan dengan penguatan sistem mutu di sektor industri. Dengan demikian, produk yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga memiliki kualitas yang konsisten.

“Fasilitasi sertifikasi halal bukan sekadar menghasilkan sertifikat, tetapi juga memastikan industri menerapkan prinsip jaminan produk halal secara konsisten. Hal ini selaras dengan peningkatan mutu melalui penerapan standar seperti SNI dan sistem manajemen berbasis standar internasional,” jelas Emmy.

Menurutnya, penerapan standar dan sertifikasi merupakan salah satu faktor penting untuk memperkuat daya saing industri nasional. Di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka, aspek mutu, keamanan, serta jaminan kehalalan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap produk Indonesia.

Karena itu, BSKJI melalui unit-unit pelaksana teknisnya terus memperkuat pelayanan kepada dunia industri, termasuk layanan pengujian, standardisasi, sertifikasi, serta pendampingan yang diperlukan pelaku usaha.

Penguatan layanan tersebut juga diarahkan agar pelaku IKM semakin mudah memperoleh akses terhadap infrastruktur mutu. Bagi IKM, dukungan pemerintah menjadi penting karena keterbatasan sumber daya dan pemahaman teknis kerap menjadi tantangan dalam proses pemenuhan standar maupun sertifikasi.

“Penguatan ekosistem halal harus dilakukan secara terintegrasi. Tidak cukup hanya dengan sertifikasi, tetapi perlu didukung oleh penerapan sistem mutu sehingga industri dapat menjaga konsistensi produk yang dihasilkan,” imbuh Emmy.

IKM Manfaatkan Fasilitasi

Sementara itu, Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pihaknya aktif mengajak pelaku IKM untuk memanfaatkan berbagai program fasilitasi yang telah disediakan pemerintah, termasuk program sertifikasi halal.

“Melalui program seperti Fasilitasi Sertifikasi Halal Tahun 2026, kami mengajak pelaku IKM memanfaatkan kesempatan sertifikasi halal yang diberikan secara gratis atau difasilitasi pemerintah. Ini menjadi peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar,” ujarnya.

BSPJI Jakarta juga memiliki peran strategis sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Pratama. Ruang lingkup layanan yang dimiliki mencakup industri makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, hingga barang gunaan.

Selain memperoleh sertifikasi, pelaku usaha juga diarahkan untuk memahami dan menjalankan prinsip jaminan produk halal secara berkelanjutan dalam proses produksinya. Konsistensi tersebut penting agar jaminan kehalalan menjadi bagian dari sistem produksi dan budaya mutu perusahaan, bukan hanya dipandang sebagai persyaratan administratif.

Kemenperin juga berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan fasilitasi sertifikasi halal, terutama kepada UMK dan IKM di berbagai daerah. Upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pemeriksa halal, serta pelaku usaha.