LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memaknai momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memberikan sejumlah bantuan dan program perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya secara resmi menyerahkan berbagai bentuk bantuan kepada sejumlah kelompok masyarakat sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Salah satu program yang disalurkan berupa kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemkab Lebak menanggung biaya kepesertaan bagi 3.450 pekerja dari berbagai sektor.
Adapun penerima manfaat tersebut terdiri atas 1.583 petani yang didata melalui Dinas Pertanian, 1.095 nelayan melalui Dinas Perikanan, 619 peternak melalui Dinas Peternakan, serta 153 pekerja sektor transportasi melalui Dinas Perhubungan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan, terutama dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko lainnya yang menjadi bagian dari manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain program perlindungan bagi pekerja, Pemkab Lebak juga memberikan dana kadeudeuh atau tali asih kepada 50 veteran dengan total bantuan sebesar Rp25 juta. Pemberian tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah atas jasa dan perjuangan para veteran dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Pada rangkaian kegiatan yang sama, Bupati Lebak turut menyerahkan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga menyalurkan bantuan alat mesin pertanian berupa lima unit traktor tangan untuk mendukung aktivitas dan produktivitas petani di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan juga diserahkan kepada ahli waris yang berhak menerima. Bantuan tersebut merupakan bagian dari manfaat program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi peserta yang memenuhi ketentuan.
Kebijakan perlindungan sosial tersebut melanjutkan perhatian Pemkab Lebak terhadap masyarakat. Pada tahun sebelumnya, Bupati Lebak juga memberikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan sawah dengan luas maksimal 5.000 meter persegi atau setengah hektare.
Beragam program tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lebak dalam menghadirkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan, petani, nelayan, peternak, penyandang disabilitas, serta para veteran.
Penyaluran bantuan pada momentum HUT Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah, tetapi juga dapat memperkuat perlindungan sosial dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lebak. (Ajat)





