Lapas Kelas I Palembang Berikan Remisi Umum 17 Agustus 2024 Bagi Warga Binaan

oleh -
oleh

PALEMBANG – Lapas Kelas I Palembang melaksanakan pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kabid pembinaan dan Kasi Registrasi  Lapas Kelas I Palembang beserta jajaran.

Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024 kepada warga binaan di berikan langsung oleh Kalapas Kelas I Palembang yang diwakilkan oleh kabid pembinaan, Jonson manurung.

Baca Juga  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas Serang Teken PKS Bersama Rumah Sakit Provinsi Banten

Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Kelas I Palembang Veri Johannes, Melalui Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Palembang Jhonson mengatakan bahwa Warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 1497 orang.

Adapun rincian sebagai berikut;

RU I                        : 1485 orang

Narkotika            : 872 orang

Tipikor                  :  19 orang

Pidana Umum   : 595 orang

 

RU II      :  12 Orang

Baca Juga  Polresta Tangerang Laksanakan Penyekatan dan Bagikan Masker

:    6 Orang (Langsung Bebas)

:   6 orang (Masih menjalaniSubsider)

 

“Remisi diberikan hanya kepada Warga Binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat substantif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

“Remisi adalah bentuk perhatian dan humanisme negara terhadap mereka yang sedang menjalani pembinaan di lapas/rutan/LPKA. Ini adalah wujud komitmen kita terhadap rehabilitasi, terhadap pemulihan, demi harapan baru bagi semua,” ujarnya.

Baca Juga  M Qodari Sebut Mahfud MD Bermanuver Melemahkan Pengaruh Jokowi Pada Pilpres 2024

Menurut Jhonson, remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan dengan harapan dapat memotivasi narapidana agar menjadi pribadi yang lebih baik serta selalu taat terhadap hukum dan norma yang berlaku,” terangnya.