Syarat Anak Bisa Terima Imunisasi MR

oleh -
oleh
image/net

Majalahteras.com – Pemerintah sedang mengampanyekan pemberian imunisasi MR pada anak usia sembilan bulan sampai kurang dari 15 tahun. Imunisasi MR merupakan cara mewujudkan eliminasi penyakit campak serta mengendalikan penyakit rubella, serta kecacatan bawaan akibat rubella pada 2020. Anak dengan kondisi sehat bisa mendapatkan suntikan MR ini.

“Pastikan anak tidak demam, tidak sedang batuk flu, tidak ada gejala-gejala lain,” kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, M Subuh, pada konferensi pers pemantauan dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta: Peresmian Pengangkatan dan Pengucapan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

Ditambahkan oleh ahli neurologi anak RSCM, Irawan Magunatmadja, anak sehat artinya dalam satu-dua minggu tidak sakit.

“Jika anak memang sakit waktu imunisasi bisa ditunda,” kata Irawan pada kesempatan sama.

Irawan mencontohkan, misalnya anak baru kena cacar air, sebaiknya tunda. Tunggu hingga paling tidak dua minggu pasca-anak sembuh baru.

Sebelum melakukan suntikan imunisasi, tim tenaga medis juga akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memberikan suntikan imunisasi MR. Sehingga bukan asal suntik saja, melainkan mempertimbangkan kondisi kesehatan anak.

Baca Juga  DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna Laporan Reses I Tahun 2021

“Imunisasi adalah tindakan medis. Pada saat anak diberikan imunisasi adalah pelayanan individu. Dalam ranah pelayanan medis sebelum melakukan sesuatu harus ada pengamatan secara umum,” kata Subuh lagi di kantor Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (15/8/2017).

Dalam melakukan program imunisasi MR, Kemenkes pun mengajak organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia untuk mendampingi dan mengawal pelaksanaan program ini.(net/jems)

Baca Juga  Bandingkan Bank Syariah Indonesia-Malaysia, Hakam Naja Raih Doktor di FEB Unpad