Kabar Baik, Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

oleh -
oleh

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fuziyah memastikan pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.

Dengan begitu, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurutnya beleid ini dalam proses revisi. Proses perubahan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal persyaratan dan pembayaran JHT yang harus dipermudah.

Baca Juga  HD : Aspal Karet Peluang Agar Karet Tidak Bergantung Pada Segmen Harga Internasional

“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” ujar Ida, Rabu (2/3/2022).

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” ungkap Ida. (Dede).

Baca Juga  Ketua SMSI Pusat Serta PHRI dan PWI Banten Apresiasi Acara Fashion and Model Competition Mambruk Hotel