Majalahteras.com – Pegawai negeri sipil (PNS) dilarang mangkir kerja, setelah perayaan Lebaran berakhir, apalagi, Pemerintah telah menyediakan waktu yang cukup bagi mereka untuk bersilaturahmi dan merayakan Lebaran melalui cuti bersama. Jika kedapatan membandel, Pemerintah tak segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan, Ini dilakukan semata-mata agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon, Mahmudin mengatakan, ‘’ kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama kerja, usai cuti lebaran hampir mencapai 98 persen, Hal tersebut diungkapkan Mahmudin saat ditemui di ruangan kerjanya, (11/7).
Menurut Mahmudin, hasil tersebut setelah pihaknya menerima laporan absensi dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Cilegon,
Mahmudin berharap banyaknya ASN yang hadir di hari pertama kerja setelah liburan panjang ini akan menjadi semangat baru, dan akan menjadi lebih baik lagi ke depannya. ‘’ ucapnya @Jeffry/Ardi