36 Anggota Polri Langgar Etik di Kasus Brigadir J

oleh
oleh -

JAKARTA – Mabes Polri kembali memperbarui data anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik. Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J. Namun jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini.

Baca Juga  Beri Penguatan ZI dan Sosialisasi, Kadiv Min Kanwil Kalteng Optimis Rutan Palangka Raya Raih Predikat WBK

Dari 36 personel yang ditetapkan, Dedi mengungkapkan bahwa 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus.

“Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost,” kata Dedi lagi.

Baca Juga  Ini Klarifikasi Karutan Cipinang dan Jeera Foundation Terkait Podcast Tyo Pakusadewo

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. (Red).