228 Narapidana Rutan Bangil Terima Remisi Umum HUT RI Ke-79 Tahun 2024

oleh
oleh -

PASURUAN – Sabtu (17/08/2024) Rutan Bangil menyelenggarakan acara Penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Aula Serbaguna Rutan Bangil. Acara ini dihadiri oleh Pejabat Bupati Pasuruan, Dr. Andriyanto SH.M.Kes, beserta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah Kabupaten Pasuruan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Ambil Langkah Preventif, Satgas P4gn Rutan Bangil Kanwil Kemenkumham Jatim Lakukan Penggeledahan Kamar WBP Dengan BNNK Pasuruan

Pada acara tersebut, sebanyak 228 Narapidana menerima remisi umum, terdiri dari 226 orang dengan remisi umum 1, dan 2 orang dengan remisi umum 2, yang langsung diberikan oleh Pejabat Bupati Pasuruan.

Prosesi penyerahan remisi berjalan khidmat dan penuh haru, di mana narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman tersebut merasakan dukungan nyata dari pemerintah setempat. Acara ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Kehadiran pejabat daerah juga menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga pemasyarakatan dalam upaya pembinaan warga binaan.

Baca Juga  Ketua KPK Firli Bahuri Angkat Bicara Usai Menjalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, memberikan apresiasi tinggi terhadap acara tersebut. Beliau menegaskan bahwa pemberian remisi bukan hanya sebagai bentuk penghargaan terhadap perilaku baik narapidana, tetapi juga bagian dari upaya Kemenkumham untuk memberikan pembinaan yang komprehensif bagi para warga binaan, agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik.

Baca Juga  Tingkatkan Kesejahteraan Anak dan Remaja, Menko PMK Luncurkan RAN PIJAR