MAJALAHTERAS.COM – Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri dan mendengarkan langsung Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Senin (15/3).
DPRD Provinsi Sumsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan juru bicaranya A. Gani Subit menjelaskan bahwa menindaklanjuti Surat Gubernur Nomor 188.342 / 0362 / 11 / 2021 tanggal 8 Februari 2021 perihal Pembahasan Lanjutan Usulan Propemperda Tahun 2021 pihak eksekutif telah mengajukan 9 ( Sembilan ) Rancangan Peraturan Daerah yang akan dimasukkan ke dalam Propemperda 2021 . Selanjutnya DPRD Provinsi Sumsel melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah mengadakan mengadakan rapat pada tanggal 4 Maret 2021 dengan mengundang mitra terkait pengusung Rancangan Peraturan Daerah untuk mendapatkan penjelasan dan urgensi dari sembilan Ranperda tersebut.
Setelah mendengarkan paparan dari pihak terkait, lanjutnya Bapemperda dapat menerima dan menyetujui 7 ( tujuh ) Ranperda untuk dapat ditetapkan di dalam Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, dengan rincian singkat Ranperda sebagai berikut :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan aatas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tetang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumn.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019-2023.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel.
Sementara itu untuk 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD SPAM Regional Sumsel dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jasa Konstruksi belum dapat dimasukkan kedalam Perubahan dan Penambahan Propemperda Tahun 2021 karena masih diperlukan pengkajian lebih lanjut dan mendalam.
“Dengan masuknya 7 Ranperda Ini kedalam Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 maka Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 memuat 16 ( Enam belas ) Ranperda yang terdiri dari 5 ( Lima ) Usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan 11 ( Sebelas ) Ranperda usulan dari Pemprov Sumsel dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel,” tutupnya.
Sedangkan 5 usulan Hak Inisiatif dari DPRD Sumsel yakni,
1. Raperda tentang dukungan dan fasilitasi penyelengaraan pesantren.
2. Raperda tentang pelestariann nilia-nilai budaya marka dalam masyarakat.
3. Raperda tentang arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri Budaya di Sumsel
4. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan atau perairan pedalaman.
5. Raperda tentang peraturan retribusi dan peruntukan air irigasi.
Kemudian Usulan 11 Ranperda dari Pemprov Sumsel yaitu,
1. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika , fisikotropika, dan bahan adiktif.
2. Raperda tentang pengelolahan keuangan daerah.
3. Raperda tentang perubahan peraturan daerah no 6 tahun 2016 tentang pembentukan BUMND bidang pertambangan, minyak dan gas bumi.
4. Raperda tentang perubahan kedua tentang peraturan no 3 tahun 2011 tentang pajak daerah.
5. Raperda tentang penyelengaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Sumsel.
6.Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah no 1 tahun 2019 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
7. Raperda tentang perubahan kedelapan atas Peraturan Daerah no 4 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha.
8. Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah no 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
9. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2020.
10. Raperda tentang perubahan anggaraan pendapatan dan belanja dareah provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.
11. Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021
Diakhir Rapat Paripurna XXVII DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 dilakukan penandatanganan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M. Giri Ramanda Kiemas yang disaksikan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.(*)