Terdakwa E-KTP: Saya Yang Melakukan, Keluarga Yang Menanggung Malu

oleh
oleh -
Terdakwa Sugiharto/net

Majalahteras.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto tak kuasa menahan tangis saat meminta maaf atas tindakan yang telah dilakukan kepada keluarga.

Hal itu terjadi saat Sugiharto membancakan nota pembelaan atau pledeoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menurutnya, seluruh anggota keluarga harus menanggung malu akibat perbuatannya yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun.

“Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu,” ujar Sugiharto saat membacakan pledoi pribadi.

Baca Juga  Perkuat Keterampilan, Petugas Lapas Amuntai Gelar Latihan Menembak

Selain meminta maaf kepada keluarga, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.

Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah mensukseskan program e-KTP.

Sugiharto juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.

Baca Juga  Guru SMAN 6 Kota Serang Antarkan 4 Petinju ke Final Sea Games 2021

“Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan dalam bentuk apapun akan saya terima dengan lapang dada,” kata Sugiharto.

Sebelumnya, Jaksa pada KPK telah menjatuhkan tuntutan terhadap dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Terhadap Irman, Jaksa menjatuhkan tuntutan tujuh tahun penjada dan denda Rp500 Juta subsider enam bulan kurungan.

Baca Juga  Situasi Pandemi Membaik, Pemerintah Kembali Lakukan Sejumlah Penyesuaian Kebijakan

Sedangkan terdakwa Sugiharto dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp400 Juta subsider enam bulan kurungan.

‎Keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jem)