Tarif Listrik Naik 140%

oleh
oleh -

https://majalahteras.com/-Mulai 1 Juli 2016, tarif listrik untuk golongan rumah tangga (R1) 900VA akan naik sebesar 140%. Terdapat sekitar 18 juta pelanggan dari 22 juta pelanggan 900 VA yang akan dikenakan tarif baru sebesar Rp 1.400 per kWh.

Seharusnya kenaikan ini berlaku mulai 1 Januari 2013 berdasarkan perintah DPR. Namun karena data dari TNP2K belum lengkap maka butuh waktu bagi PLN untuk memverifikasi data pelanggan. Benny marbun, Kepala Divisi Niaga PT PLN (Persero) mengatakan bahwa akan memberlakukan kenaikan ini paling lambat tanggal 1Juli 2016.

Baca Juga  Pertemuan IMF-World Bank, Agus Marto Ingin Pamerkan Daya Saing Indonesia

Ada kriteria yang berhak menerima subsidi dan yang tidak berhak menerima subsidi. Saat ini ada sekitar 18 juta pelanggan yang tidak berhak menerima subsidi.  18 juta pelanggan 900 VA tersebut akan membayar trarif listrik per kWh sama dengan pelanggan 1.300 VA. Keputusan penggunaan data masyarakat miskin dari TNP2K dan bukan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI) maupun Bappenas dikarenakan hal tersebut sudah disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Sudirman Said. “Jadi penggunaan data TNP2K itu Perintah DPR,” sebutnya.

Baca Juga  Ekonomi Kreatif Berat Untuk Masuk Perbankan

Mengenai mekanisme kenaikan tarif ini akan dilakukan secara bertahap. Namun PLN meminta agar kenaikan ini tidak dilakukan setiap bulan karena akan menyusahkan PLN untuk mengubahsistem billing atau tagihan per bulannya.

Pada 2016, pemerintah menerapkan subsidi listrik dalam APBN sebesar Rp38,3 Triliun. Berkurangnya subsidi tersebut membuat PLN melakukan penyesuaian tarif. Pelanggan 900 VA disasar karena merupakan pelanggan dengan jumlah terbanyak kedua yakni 22.858.323 pelanggan. Hingga Maret 2016, jumlah kWh terjual mencapai 8,51 juta kWh. Pendapatan PLN dari penjualan listrik ke pelanggan golongan tersebut hingga Maret 2016 mencapai Rp4,99 Triliun.

Baca Juga  Harga BBM Turun April Mendatang, Namun tak Besar