Sosialisasi Dana BOS Permendikbud Nomor 16 Tahun 2017

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.com – Seluruh kepala sekolah SD dan SMP Kota Serang ikut sosialisasi Permendikbud No.16 Tahun 2017, mengenai pertanggung jawaban Biaya Oprasional Sekolah (BOS) untuk semester 3 dan 4 yang dilaksanakan di SMKN 2 Kota Serang, Kamis (1/12).

Manajer Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Lili Mutawali mengatakan, tujuan acara tersebut adalah memberikan informasi kepada para kepala sekolah untuk mempertanggungjawabkan dana BOS yang sudah turun selama 1 tahun baik triwulan 1,2,3 dan 4. Ini diharapkan sesuai dengan jumlah Juknis SK BOS Permendikbud nomor 16 tahun 2016.

Baca Juga  Polda Banten Gelar Operasi Patuh Kalimaya 2018

Lili Mutawali menambahkan, setiap tahun rutin diadakan acara sosialisasi mengenai Permendikbud, peraturan baru batas masksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bagi pihak sekolah Negeri 15% sedangkan untuk sekolah swasta 50%, sesuai dengan dana yang diterima dari dana BOS untuk sekolah.

“Kebetulan ada peraturan yang baru seperti penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, seperti guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM), Administrasi, Penjaga sekolah, Petugas satpam, Pegawai perpustakaan, dan Petugas kebersihan itu diambil dari dana BOS,”kata Lili Mutawali saat diwawacarai di SMKN 2 Kota Serang.

Baca Juga  Hari Anak Nasional, Lampung Timur Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak

Selain itu dana aturan BOS dapat digunakan untuk pembelian buku untuk siswa, pemeliharaan gedung sekolah. “Pembelian buku bisa diambil melalui dana BOS, satu siswa satu buku. Untuk pemeliharaan ruangan sekolah misalnya, pintu rusak, jendela rusak, atap bocor. Yang tidak boleh dilakukan yaitu penggunaan dana bos untuk rehab berat karena tidak ada aturanya,” katanya.

Baca Juga  Polsek Panongan Gelar Vaksinasi

“Mudah-mudahan pada bulan Februari itu kita bisa mengadakan sosialisasi lagi, dan itupun jika ada aturan-aturan yang baru karena setiap satu tahun kami mengadakan sosialisasi 2 kali,”ungkap Lili Mutawali. @Nurul