Presiden Dengar Aspirasi Langsung Perangkat Desa Se- Indonesia di Istora Senayan

oleh
oleh -

MAJALAHTERAS.COM– Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo yang didampingi, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menpan RB Syafruddin, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Joni Supriyanto menghadiri langsung pada acara audiensi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Gedung Istora Senayan Jakarta Pusat, senin (14/1/2018).

Acara tersebut dihadiri sekitar 20.950 orang bertujuan menyalurkan aspirasi meminta kepada pemerintah untuk segera merealisasikan pemberian penghasilan atau gaji kepada para Perangkat Desa setara dengan penghasilan atau gaji ASN Golongan II/a.

“ Kemarin saya sudah mendengar dan diberitahu, bahwa sudah selesai dan sudah dibicarakan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan, Menpan dan RB, sudah rampung dan katanya hari senin masih mau demo. Itu yang saya dengar. Dan saya yang terima sendiri tapi di Istora Senayan saja,” terang Jokowi..

Baca Juga  Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen Laksanakan Penguatan Reformasi Birokrasi di Lapas Pemuda Tangerang

Sementara itu, Presiden Jokowi dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal. Pertama, bahwa perhatian pemerintah sekarang kepada desa, di tahun 2015 telah berikan 20,7 triliun rupiah, Tahun 2016 telah diberikan 47 triliun rupiah, Tahun 2017 telah diberikan 60 trilliun rupiah, Tahun 2018 sudah berikan 60 triliun rupiah, dan tahun di Tahun 2019 diberikan 70 triliun rupiah, totalnya sampai tahun 2019 kita telah gelontorkan 257 triliun kepada desa-desa yang ada seluruh Indonesia.

“ 74.000 desa telah kita berikan dalam waktu 5 tahun ini sudah 257 triliun. Pada kesempatan ini sya ingin titip agar uang 257 triliun ini selalu berputar dari desa ke desa, , jangan sampai kembali ke kota, apalagi sampai kembali ke Jakarta,” katanya.

Kedua, Presiden Jokowi menyampaikan juga bahwa sudah diputuskan penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan II/a yang kedua PP-nya, yaitu PP Nomor 43 Tahun 2014 dan PP Nomor 47 Tahun 2015 akan segera direvisi paling lama 2 minggu setelah ini. “Jadi, ditunggu dua minggu nanti akan kita keluarkan revisi PP-nya nanti agar segera bisa dilaksanakan”, ujarnya.

Baca Juga  Pelajar SMP,SMA dan SMK Se-Lebak Antusias Ikuti Vaksinasi

Sebelumnya Ketua PPDI Mujito selaku panitia menyampaikan sambutan, yaitu intinya teman-teman PPDI mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, “ jadi kami sangat merasakan selama 5 tahun pemerintahan Bapak Joko Widodo, kami merasa sejahtera,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa selama pemerintahan Prosiden Joko Widodo, selaku perangkat desa merasa terbantu dengan adanya anggaran-anggaran yang digelontorkan ke desa-desa terpencil dan berharap pencairan anggaran bantuan desa untuk bulan Pebruari 2019 bisa dipercepat.

Di akhir sambutannya Mujito menyampaikan harapannya para perangkat desa untuk diangkat sebagai pegawai tetap, “ Kami juga berharap kepada Bapak Presiden RI untuk mengangkat kami sebagai pegawai tetap dan bisa menjadi pendamping di kelurahan dan kecamatan yang ada di desa-desa, Sampai hari ini masyarakat sudah sangat bangga dengan Pak Jokowi. Pada prinsipnya kami perangkat desa tetap tegak lurus kepada Pemerintah.,” kata Mujito.

Baca Juga  Peringati Idul Adha, Masjid Jami Baitul Fidhoh Qurban 21 Ekor Sapi dan 38 Ekor Kambing

Awalnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hendak demo depan Istana Merdeka, namun secara mendadak Presiden berkenan untuk menerima langsung. Dan karena hujan maka diarahkan tempat di Istora Senayan Jakarta.

Pada inti acara tersebut Presiden Jokowi menyetujui aspirasi peningkatan penghasilan tetap perangkat desa setara dengan PNS golongan II/a yang bersumber dari APB Desa.

Dan, sebagai tindaklanjut Presiden perintahkan Mendagri, Menkumham, Menkeu, Seskab, KSP, Mensesneg dan stake holder terkait lainnya untuk laksanakan dilakukannya revisi PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan PP 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dalam dua minggu ini sudah selesai sebagai dasar hukum pelaksanaan kebijakan dimaksud.(rls).