Penggiat Anti Korupsi : Berikan Efek Jera, Koruptor Harus Dihukum Mati

oleh
oleh -
Ilustrasi/net

Majalahteras.com –  Penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Aliansi Rakyat (Bentar), menilai korupsi di tanah air sudah mengakar dan mendarah daging, sehingga sulit dilakukan pencegahan maupun pemberantasan.

 

“Terbukti kejahatan korupsi bukan semakin kecil, namun jumlahnya terus bertambah,” kata Ketua umum LSM Bentar, Ahmad Yani, Sabtu, (08/07/2017).

Menurut Yani, penegakan hukum bagi tindak kejahatan korupsi yang ditangani KPK sudah bagus dan perlu diperkuat lagi melalui Undang-Undang maupun kebijakan pemerintah dan politisi. Sebab, korupsi di tanah air sudah masuk tahap mengkhawatirkan hingga ke level terendah.

Baca Juga  Menparekraf Sandiaga Uno: MotoGp Indonesia Mampu Membangkitkan Ekonomi Masyarakat

“Tidak habis-habisnya kasus korupsi di Indonesia dan hampir setiap pekan KPK merilis penetapan tersangka baru. Para pelaku korupsi itu beragam mulai dari anggota dewan (wakil rakyat), kepala daerah, pengusaha, pengacara bahkan hingga menteri,” tuturnya.

Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan keseriusan dalam penanganan kejahatan korupsi, agar para pelaku tidak kembali melakukan kejahatan korupsi.

Baca Juga  Terlibat Bisnis Pijat Plus-Plus, 5 Oknum Polisi Polda Sumbar Dicopot

Keseriusan itu, lanjutnya lagi, harus dibuktikan dengan menjatuhkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

“Kami setuju jika pemerintah bersikap tegas untuk memberlakukan hukuman mati terhadap pelaku korupsi agar memberikan efek jera sehingga bisa memutus mata rantai tindak kejahatan korupsi,” pungkasnya.

Senada dikatakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Berantas Residivis (Jebred) Kabupaten Lebak, Mansyur. Menurutnya, korupsi diibaratkan suatu penyakit yang sudah akut yang sulit untuk diobati.

Baca Juga  Wagub Mawardi Simak Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Sumsel Terkait Raperda Pelaksanaan APBD 2019

Meskipun, lanjutnya sudah ada Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, kejahatan korupsi hingga saat ini sulit diberantas.

“Kami mendukung untuk dipertegas hukuman bagi para pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati, agar niat orang untuk melakukan kejahatan korupsi, berpikir dua kali, karena takut dihukum mati,” ujar Mansyur. (jem)