Pemerintah Terapkan Bahan Bakar Euro IV Pada September 2018

oleh
oleh -

Majalahteras.com – Pemerintah menyatakan penerapan Standar Emisi Euro IV pada bahan bakar kendaraan bermotor mulai berlaku pada September 2018.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karliansyah menerangkan, penerapan Euro IV bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor.  Saat ini, terang dia, Indonesia masih menerapkan Standar Emisi Euro II.

“Untuk wilayah perkotaan, 70 persen sumber pencemaran itu oleh kendaraan bermotor. Bagaimana caranya kita bisa menekan? Salah satunya adalah memperbaiki kualitas bahan bakar,” ujar Karliansyah saat ditemui di Komplek Kilang Pertamina RU II Sei Pakning, Bengkalis, Riau, Rabu (18/10/2017).

Baca Juga  Himbau Prokes Polsek Cipanas Bagikan Masker ke Warga

“Jadi selama ini, itu kan sulfurnya 250-300 ppm. Maka, dengan Euro IV,  akan di bawah 50 ppm. Nanti di September 2018 itu mulai berlaku. Sekarang masih tahap penyesuaian,” tambah dia.

Karliansyah menuturkan, saat ini PT Pertamina telah siap menyediakan bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV. Menurut dia, salah satu kilang Pertamina di Cilacap sudah bisa memproduksi bahan bakar dengan Standar Emisi Euro IV.

Baca Juga  Mendagri Ajak Pemda Aktif Libatkan Akademisi Bahas Rencana Pembangunan Daerah

“Saya dua bulan lalu diundang oleh Pertamina pengolahan unit IV di Cilacap. Di situ, melakukan soft launching bahan bakar Euro IV. Cilacap itu memasok 60 persen bahan bakar di Jawa,” jelas dia.

Karliansyah mengatakan, penerapan standar emisi akan berlaku di seluruh Indonesia. Kendaraan yang masih memiliki teknologi Standar Emisi Euro II tetap akan bisa menggunakan bahan bakar Standar Emisi Euro IV.

Baca Juga  Peringati HUT PGRI Ke 78 Korwil Koroncong Gelar Kegiatan Workshopi Implementasi Kurikulum Merdeka

Penerapan Standar Emisi Euro IV diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Kendaraan bermotor kategori M, yaitu kendaraaan bermotor beroda empat atau lebih, digunakan untuk angkutan orang. Lalu kategori N, merupakan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk angkutan barang, dan kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.(man)***